Satnarkoba Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kilogram

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Tim Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ganja seberat 3 Kilogram di wilayah hukumnya. Dalam penangkapan itu petugas berhasil meringkus pemilik ganja 3 kilo tersebut yakni pelaku berinisial FDS (21) warga Pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun, Kec. Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Senin (7/11/2022) siang.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya penyergapan yang dilakukan petugas terhadap 2 pelaku sebelumnya yakni MSP (29) dan RS (28) keduanya warga Jalan SM Raja, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara, Senin (7/11/2022) siang.

Dimana, dari tangan keduanya petugas berhasil menemukan barang bukti 4 (empat) butir pil extasi dan 2 (dua) unit HP. Lalu, kepada petugas pelaku mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari FDS.

Selanjutnya, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH, untuk menindak tegas terhadap para bandar maupun pengguna narkotika mengingat sudah sangat meresahkan masyarakat.

Malam itu juga tim langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan terduga FDS di Pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun. Dari penangkapan tersebut petugas kembali menemukan 1 (satu) buah goni yang di dalamnya berisikan 6 (enam) bungkus daun ganja kering.

Menurut keterangan FDS ganja tersebut di peroleh dari terduga Munte  yang berdomisili di Dusun Jati Makmur, Kecamatan Binjai. Namun setelah dilakukan pengejaran ke alamat tersebut yang bersangkutan tidak ditemukan dan hingga kini masih DPO.

Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup. (bay)

Share this Article
Leave a comment