Residivis Curanmor asal Medan Nyaris Dimassa di Sergai

admin dirma
admin dirma
3 Min Read


SERDANGBEDAGAI – Seorang pria berinisial AW (29) warga Jalan Ampera III, Gang Masjid Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, nyaris diamuk massa di Dusun XI, Desa Pulaugambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), usai ditangkap warga karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah tersebut, Senin (04/05/2020).


Sesaat setelah ditangkap, pelaku yang diketahui baru sepekan terakhir menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara dalam kasus kejahatan serupa pada 2018 silam, selanjutnya diserahkan warga kepada Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Dolokmasihul guna diperiksa lebih lanjut.


Informasi dihimpun wartawan, sebelum ditangkap, tersangka AW awalnya dipergoki Suparno (60), warga Dusun XII, Desa Serbajadi, membawa sepeda motor Honda Vario BK 5815 AIF miliknya, saat kendaraan roda dua tersebut tengah diparkirkan pada tepi sawah di Dusun XI, Desa Serbajadi.


Namun pada saat tersangka AW hendak membawa lari sepeda motor tersebut, korban terlanjur mengetahui aksi kejahatannya dan seketika itu meneriaki pelaku. Spontan saja tersangka AW panik dan berupaya melarikan diri. Sayangnya upaya pelqku gagal, setelah dia ditangkap warga. Oleh warga, pria bersnahkutan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serdangbedagai, AKBP Robin Simatupang, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (05/05/2020) siang, membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, aksi pencurian sepeda motor oleh tersangka AW terjadi Senin (04/05/2020) pagi sekira pukul 07.00 wib.


Sebelum kasus tersebut terjadi, diakui Robin, korban saat itu baru saja memarkirkan sepeda motornya di tepi sawah dalam kondisi stang terkunci tepat di belakang Masjid Al-Iman, Desa Serbajadi, untuk selanjutnya membersihkan gulma pada jarak 50 meter dari lokasi kendaraannya terparkir.


Namun berselang 30 menit setelah korban membersihkan gulma, tanpa sengaja dia melihat seorang pria tidak dikenal, tidak lain tersangka AW, sedang mendorong sepeda motornya menuju jalan desa. Spontan saja korban berteriak, sehingga memaksa pelaku berlari menyelamatkan diri.


“Mendengar teriakan korban, dua orang saksi mata atas nama Riadi (39) dan Muliono (40), bergegas melakukan pengejaran, hingga akhirnya mereka sukses menangkap dan melumpuhkan tersangka AW, lalu menyerahkannya ke Polsek Dolokmasihul,” terang Robin.


Dari hasil interogasi pihaknya, Robin menyatakan, tersangka AW sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di daerah itu. Bahkan pria bersangkutan pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Kota Medan, atas kasus serupa pada 2018 silam.

“Selain mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, Polsek Dolokmasihul juga menyita sebuah obeng yang digunakan tersangka AW untuk merusak kunci kontak kendaraan tersebut,” jelas Robin.


Terkait kasus itu pula, dia mengaku Penyidik Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul mempersangkakan AW melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maskimalnya tujuh tahun penjara. (drajat)

Share this Article
Leave a comment