DELISERDANG – Polsek Beringin, Polresta Deliserdang, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di Desa Karanganyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (02/05/2020) dini hari.
Dalam operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu D Manalu, polisi mengamankan pihak pengelola, tiga pekerja wanita dan tujuh pria pengunjung sebuah kafe di Dusun I, Desa Karanganyar.
Mereka yang diamankan itu, antara lain S, pria pengelola kafe, kemudian tiga wanita pekerja kafe, yakni SW, SM, dan EW, serta tujuh pria pengunjung kafe, yakni MAS, MAF, DP, KH, KK, MA, dan JS.
Di sisi lain, polisi turut menyita beberapa botol produk minuman beralkohol, yang diketahui dijual bebas dan beredar tanpa izin di tempat itu.
Kapolsek Beringin, Polresta Deliserdang, AKP MKL Tobing, mengatakan, razia ini dilaksanakan pihaknya sebagai upaya menjamin kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1441 Hijriah, serta langkah memutus penyebaran Covid-19.
Menurutnya, sesaat setelah diamankan, pihak pengelola, tiga pekerja wanita dan tujuh pria pengunjung kafe dibawa menuju Mapolsek Beringin, guna didata dan diberikan pembinaan kerohanian.
Dari situ, mereka pun dikembalikan kepada masing-masing keluarganya, setelah sebelumnya diwajibkan menandatangani surat perjanjian bermaterai, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Sebelumnya sudah ada himbauan agar kafe dan tempat hiburan tutup saat pandemi Covid-19 dan selama Ramadan. Namun mereka tetap beroperasi, sehingga kita lakukan tindakan tegas,” ungkap Tobing. (drajat)