Dirmanews.com, Dumai – Pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Perda Kota Dumai No.05 Tahun 2011 tentang BPHTB terkait atas bidang tanah terdiri dari 51 kavling dengan luas ± 771.000 meter persegi terletak Jl. Sei. Penyebal RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm International.
Sebagaimana tercantum dalam Reg.Cam.751/SKGR-SS/2012, s/d, Reg.Cam. 801/SKGR-SS/2012 tanggal 18 September 2012 produk Camat Sungai Sembilan Kota Dumai BPHTB yang merupakan kontribusi wajib ke daerah dipertanyak kalangan netizen.
Bidang tanah seluas ± 771.000 M2 tersebut sebagai penerima ganti kerugian Budi Hartanto dan kawan kawan atas bidang tanah 51 kavling atas nama 20 orang, Budi Hartanto sebagai penerima kuasa diberi kuasa menjual.
Dan menerima uang, terkait ganti kerugian bidang tanah tersebut, besaran uang ganti kerugian yang diterima Budi Hartanto dari Joko Herlando/Ir.Murnis terungkap dalam persidangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No.171/Pid.B/2022/PN.Dum yang berlangsung 11 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022.
Bahwa keterangan saksi Budi Hartanto dalam persidangan mengaku sebagai penerima kuasa, menerima ganti kerugian ratusan miliar rupiah. Jumlah yang begitu besar Budi Hartanto terkesan merahasiakan angka yang sesungguhnya, kabar beredar bahwa ganti kerugian hak atas tanah yang diterima Budi Hartanto dari Joko Herlando/Ir.Murnis disinyalir Rp.400-an miliar. demikian informasi ini dibagikan sumber yang layak dipercaya Sabtu, 22 Juni 2024.
Sihar Sihite S.H & Rekan dikonfirmasi Minggu 23 Juni 2024 terkait besaran ganti kerugian, atas bidang tanah 51 kavling seluas ± 771.000 M2 terdiri dari 20 orang pemilik berdasarkan pengakuan saksi Budi Hartanto dalam persidangan sebesar, ratusan miliar rupiah, namun Budi Hartanto tidak menyebutkan angka, jangan jangan ada yang dirahasiakan agar tidak diketahui pemberi kuasa, sebab kuasa yang diberikan, “kuasa menjual dan menerima uang” dengan besaran ganti kerugian yang diungkap Budi Hartanto apakah BPHTB PT. Tistar Palm International berdasarkan Perda Nomor : 05 Tahun 2011 telah direalisasikan.
Hal ini juga menjadi PR Sihar Sihte & Rekan akan dilaporkan secara terpisah, Fokus Laporan ke Polres Dumai terkait dugaan maladministrasi SKGR Camat Sungai Sembilan tahun 2012, meskipun telah diupayak permintaan klarifikasi terhadap para pihak, namun hingga hari ini belum ada jawapan ujarnya.
Menurut Sihar bahwa PT. Tristar Palm International Berdasarkan Perda No.05 Tahun 2011 terkait pungutan BPHTB atas dasar pembayaran kepada Budi Hartanto BPHTB PT. Tristar Palm International diperkirakan sekitar 5 % dari besaran ganti kerugian, yang dibayarkan atas haknya ke kantor Badan Pertanahan atau PPAT, patut dipertanyakan, ungkapnya.
Selain itu sambungnya, bahwa berdasarkan Perda Kota Dumai Nomor : 10 tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai No.2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan “pajak daerah, merupakan kontribusi wajib ke daerah” sebagaimana termaktub BAB-I Pasal 1 No.11 Ketentuan Umum, terangnya.
Berdasarkan data yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa PBB. PT. Tristar Palm International atas bidang tanah seluas 771.000 M2, terdiri dari 51 kavling tersebut, sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan NOP.14.75.012.005.004.0982.0 Luas 20.000 M2, letak objek pajak Jl. Sei. Penyembal SKGR. 327/SKGR/2012 a.n. PT. Tristar Palm International. PBB tehutang 2021 sebesar Rp.49.000.
Data berikutnya NOP.14.75.012005.004.0992.0 luas 20.000 M2 Letak Objek Pajak Jl.Sei. Penyembal atas nama PT. Tristar Palm International PBB terhutang tahun 2021 sebesar Rp.49.000,- Sedangkan pelaksanaan ganti kerugian atas bidang tanah 51 kavling tersebut terjadi 2012. Sementara PBB terhutang yang dibayar PT. Tristar Palm International tahun 2021. Jangan jangan bahwa bidang tanah tersebut didaftarkan PT. Tristar Palm International ke Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai merupakan OP Baru 2021.
PBB terhutang tahun 2012 s/d, 2020 patut dipertanyakan.
Menjadi menarik kalangan netizen terkait besaran PBB PT. Tristar Palm International boleh dibilang nilainya sangat rendah, dari luasan 20.000 M2 besaran PBB terhutang Rp.49.000. Padahal bidang tanah PT. Tristar Palm International seluas 771.000 M2 diganti rugi 2012.
Jika dibandingkan dengan nilai jual sebagaimana yang diakui Budi Hartanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Dumai bahwa besaran ganti kerugian yang diterimanya dari PT. Tristar Palm International sangat fantastis, ratusan miliar rupiah.
Terkait pembebasan hak atas yang dikuasakan pemilik tanah kepada Budi Hartanto sebanyak 51 kavling atas nama 20 orang. Pemindahan hak atas tanah berdasarkan AJB Camat Bukit Kapur dan SK Kepala Desa Lubuk Gaung tahun 1981-1982-1984, kala itu lokasi objek tanah merupakan konsesi PT. Silva Saki apakah PBB terhutang dibayar oleh pemberi kuasa, wallahualam bisawab. (Tim)