Dirmanews.com, Dumai – PT. Sumber Tani Agung (STA) melakukan penimbunan lokasi perumahan STA Jl. PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Sungai Sembilam penimunan pakai tanah urug yang didapatkan dari lokasi yang diduga belum mengantongi Izin galian “C”.
Meski aktivitas penimbunan tersebut, mencuat disejumlah media on line, namun tampak berjalan mulus, sepertinya ada pembiaran dari pihak Instansi terkait.
Bahwa tanah urug tersebut diinformasikan diperoleh berasal dari Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Dumai yang diduga masuk dalam Kawasan Hutan Produksi di Konversi (HPK).
Bahwa untuk mendapatkan Izin penambangan Galian “C”, dikawasan HPK tak semudah “membalikkan terlapak tangan” karena merupakan kewenangan pemerintah pusat, Kewenangan ini diatur dalam Undang Undang Nomor : 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Pertambangan dan Batubara, ujar Rio mengkritisi.

Menurut Rio bahwa lokasi penambangan Galian “C” dalam kawasan HPK proses perizinan Galian “C” diperlukan kajian dan analisa Kementerian Lingkungan Hidup bahwa kajian dimaksud, apakah galian “C” tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan atau tidak. Kecuali bila mana lokasi penambangan Galian “C”, tersebut dalam kawasan APL (Areal Peruntukan Lain) pengurusan perizinan galian “C” cukup di Provinsi Riau ungkap Rio Kamis (27/02/2025).
Pantauan dilapangan menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat tanah urug dilokasi proyek perumahan milik STA menggunakan dump truk berkapasitas 20 han kubik, alat untuk membongkar tanah urug tersebut menggunakan “alat berat” jenis excapator, demikian juga lokasi pengambilan tanah urug di Bukit Nenas yang juga menggunakan dump truk dan excapator.
Bahwa berdasarkan data yang diperoleh, bahwa dump truk pengangkut tanah urug menggunakan surat jalan disebutkan atas nama PT. Mitra Bandar Bertuah.
Sementara penimbunan lokasi perumahan PT. STA tersebut pelaksanaannya dikontrakkan kepada perusahaan, pemenang tender yakni PT. Trimaco disebut sebut bahwa pengurus PT. Trimaco adalah Nicholas warga Dumai. (Sp)