Dirmanews.com, Dumai – Perkembangan industry di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai boleh dibilang pesat, bukan hanya memberikan dampak positi tetapi juga memberikan dampak yang megatif yaitu berupa limbah industry, yang bila tidak dikelola dengan baik dan benar akan mengganggu keseimbangan lingkungan, berdampak terjadinya pencemaran lingkungan hidup terhadap warga yang bermukim disekitar industry.
Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan Pemerintah telah menetapkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan.
Namun hingga saat ini bahwa pencemaran lingkungan hidup disekitar Kawasan Industry Lubuk Gaung masih saja menjadi momok yang menakutkan bagi warga yang bermukim disekitar industry.
Oleh sebab itu Dinas Lingkungan Hidup yang punya kewenangan diharapkan melakukan efaluasi terhadap Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup secara berkelanjutan yang diberikan kepada perusahaan.
Fenomena pencemaran lingkungan hidup dikawasan industry Lubuk Gaung bisa saja terjadi melalui udara, tanah dan air, sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara, air, disekitar pemukiman warga yang berdampingan dengan industry.
Kecemasan warga terhadap pencemaran lingkungan hidup belum lama ini dikejutkan terkait adanya pembangunan lokasi penampungan diduga limbah di area PT. OSM RT-09 Kelurahan Lubuk Gaung. Fenomena tersebut menjadi buah bibir dikalangan masyarakat awam terhadap ketentuan dan perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup maka tak pula berlebihan
Jika warga mencurigai setiap kegiatan yang diduga akan mengganggu keseimbangan lingkungan, terlebih lokasi penampungan EPP tidak jauh dari pemukiman warga dan pesisir pantai perairan Selat Rupat laut Dumai.
Boleh jadi karena warga disekitar kawasan industry merasa cemas dengan pencemaran lingkungan hidup, sehingga belum bisa membedakan yang mana limbah dan yang mana hasil produksi yang ramah lingkungan, untuk mengetahui kepastian terkait adanya pembangunan yang diduga lokasi penampungan limbah.
Rabu 10 Juli 2024 Redaksi media ini menerima informasi dari warga Lubuk Gauang terkait pembangunan yang diduga penampungan limbah milik PT.OSM, luas lokasi penampungan diperkirakan 2 hektar di RT-09 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembian Dumai.
Pembangunan lokasi penampungan dengan menggunakan “alat berat” jenis exacapator, membuat pembatas mirip “tanggul”,
Namun setelah dikonfirmasi melalui whatsapp kepada pihak managemen OSM Rheo, terkait dugaan lokasi penampungan limbah, Rheo membantah mengatakan bahwa lokasi dimaksud digunakan untuk Eco Processed Pozzolan, (EPP) bukan limbah ujar Rheo singkat melalui whatsaap.
Namun demikian untuk memastikan bahwa lokasi penampungan hasil produksi OSM yang disebut EPP tersebut diharapkan Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggungjawab terhadap Amdal melakukan croschek kelokasi OSM.
Jika bertentangan dengan Amdal, sebaiknya Izin Amdal OSM dicabut dan dibatalkan. (Sp)