PPK Pengadaan CCTV Dishub Binjai Ditetapkan Jadi Tersangka

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan CCTV tahun anggaran 2019 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai berinisial J akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV fiktif.

“Benar, kita telah menetapkan status tersangka terhadap PPK proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun anggaran 2019. Yang bersangkutan berinisial J,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, M Husein Admaja, Selasa (06/07/2021) siang.

Dikatakannya, tersangka J tercatat sebagai warga Perumahan Ridho Resident, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Penetapan statusnya sebagai tersangka menyusul ditemukannya barang bukti kuat berupa dokumen dan peralatan pendukung lain hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perhubunhan Kota Binjai dan Kantor CV Citra Sandhya selaku perusahaan pengada barang, ditambah lagi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 388 juta.

Meskipun demikian Husein mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka J. Sebab selama proses penyidikan, pria bersangkutan memang tidak pernah hadir, terutama saat dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Kalau sesuai tahapan yang ada, kita akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar mantan Asisten Intelijen Kejaksaaan Tinggi Jambi itu, yang mengaku sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Jika memang dalam pemanggilan lanjutan nanti tersangka J tetap tidak kooperatif atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, maka menurut Husein, pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.

“Kalau memang setelah semua tahapan itu sudah dilalui namun yang bersangkutan tetap tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya, maka langkah terakhir yang kita lakukan ialah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya. (dika)

Share this Article
Leave a comment