Polsek Galang Amankan Aldo Pelaku Curanmor

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

DELI SERDANG-Pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Galang Polresta Deliserdang Rabu (4/3/2020) di Desa Pasar miring Kecamatan Pagar Merbau Deliserdang.

Tersangka Adalah Aldo yang mempunyai dua alamat tinggal yaitu Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan Dusun Mulia Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Tanpa Nomor plat warna putih, Nomor Rangka MH1JFZ119GK247430, Nomor Mesin JFZ1E1244032. ,2 (dua) keeping Plat BK BK 4409 MAW ,1(satu) buah kaca Spion ,1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BK 4409 MAW warna putih Nomor Rangka MH1JFZ119GK247430, Nomor Mesin JFZ1E1244032 An. PONIMIN dan 1 (satu) buah pisau Belati dengan panjang 30 cm.

Informasi dihimpun dari pihak Kepolisian Polsek Galang menyebutkan , pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa, tanggal 03 Maret 2020, sekira pukul 03.00 Wib kemarin dan dilaporkan oleh korban Indayani (45) warga Dusun IV Desa Pertangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Petugas Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Aldo di Dusun Sedar Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau karena mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor milik korban.

Selanjutnya Petugas kepolisian mengamankan tersangka Aldo berikut barang bukti ke Polsek Galang dan saat diinterogasi pelaku mengaku berdua dengan temannya berinisial D saat melakukan pencurian dan tersangka D masih di buron petugas .

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu SH MH saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka guna pengembangan penyidikan kasus pencurian ini .

“Tersangka masih dalam penyelidikan dan sudah kami amankan bersama barang bukti perkara ,” pungkasnya.

Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Galang dan untuk perbuatanya ini tersangka diancam hukuman diatas lima tahun diancam (drajat)

Share this Article
Leave a comment