SERDANGBEDAGAI – Seorang pengemudi ojek di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, diamankan Satreskrim Polres Serdangbedagai, karena nekat menjalankan profesi tambahan sebagai juru tulis (jurtul) judi kim, Selasa (28/04/2020).
Pelaku yang teridentifiaksi bernama AS alias Lalahi (36), warga Desa Pematangsetrak, Kecamatan Telukmengkudu, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdangbedagai dari salah satu warung di Dusun IV, Desa Pematangsetrak.
Dari tangan ayah satu anak tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sebuah huku notes berisi sejumlah angka tebakan judi, dua lembar kertas berisi data rekap nomor judi, uang tunai Rp 100 ribu diduga hasil transaksi judi, serta sebuah pulpen.
Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robin Simatupang, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020) siang, membenarkan penangkapan seorang pengemudi ojek berinisial AS, tidak lain tersangka juru tulis judi jenis kim.
Menurutnya, tersangka AS beeikut barang bukti perjudian saat ini telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Serdangbedagi. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini, tim masih berupaya menangkap pria berinisial S, warga Desa Seibuluh, Kecmataan Telukmengkudu, diduga sebagai agen. Sebab dari pengakuan tersangka AS, dia sudah menjadi juru tulis kim sejak satu tahun terakhir. Dimana, 80 persen dari omset yang didapatnya disetor kepada S,” terang Robin. (drajat)