Terkait kasus tersebut, mereka pun dipersangkakan melanggar Pasal 365 subsdider Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maskimal tujuh tahun kurungan penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor: 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan atau penjara seumur hidup. (dika)