Polres Langkat Diminta Dalami Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Hermansyah Putra

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

LANGKAT  – Polres Langkat diminta segera mendalami dan memproses pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat kematian terhadap Hermansyah Putra (36) warga Dusun IX Benteng Sari, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat. Pasalnya, bagaimana bisa muncul surat keterangan kematian suami/istri atas nama Hermansyah yang belakangan diketahui ternyata masih hidup.

Hal ini terungkap dari munculnya Surat Keterangan Kematian Suami/Istri yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sei Bamban tertanggal 13 Agustus 2021. Dimana dalam surat model N6 Nomor 472-/SB/VIII/2021 yang ditandatangani Kepala Desa Sei Bamban, Ahmady diterangkan bahwa seseorang atas nama Hermansyah Putra berstatus sudah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2021. Dimana yang bersangkutan adalah suami dari Sucianti.

“Saya berharap pihak Kepolisian Polres Langkat segera menindaklanjuti kasus pengaduan saya serta memproses orang-orang yang terlibat dalam pembuatan surat keterangan kematian palsu saya tersebut, kalau perlu di tangkap saja biar tau siapa saja yang terlibat supaya tidak ada lagi korban, lainnya,” pinta Hermansyah, Rabu (25/5/2022) siang.

Hermansyah mengaku telah melaporkan secara resmi istrinya bernama Sucianti (36) ke Polres Langkat atas dugaan kasus pemalsuan surat kematian. Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/ B/485/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

“Saya sudah laporkan masalah ini ke Polres Langkat,” ucapnya. 

Dijelaskan Hermansyah dia baru tau tentang status kematiannya saat mengurus BPJS Kesehatan. Saat itu dia diberitahu tentang data dirinya yang telah berstatus meninggal dunia.

“Tentu saja saat itu saya kaget karena mendapatkan data diri saya yang sudah berstatus meninggal dunia,” ucap Hermasyah.

Tidak terima disebut telah meninggal dunia, kemudian Hermasyah Putra mendatangi Polres Langkat guna melaporkan peristiwa yang dialaminya. (bay)

Share this Article
Leave a comment