Pilkada Serentak 2020 Sebaiknya Melalui Mekanisme Pemilihan di Legislatif

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

MEDAN – Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan, Drs Masty Pencawan, menilai Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2020 adalah salah satu solusi yang cukup baik dan bijaksana.

Perpu Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pada dasarnya mengatur penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk dilaksanakan pada Desember 2020, menyusul bencana nasional non-alam Covid-19.

Hal ini mengingat, adanya pemberian jarak dengan rentang waktu yang cukup untuk melaksanakan percepatan penanggulangan Covid-19, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Daerah dapat lebih matang mempersiapkan pilkada serentak.

Perppu tersebut juga memberikan ruang untuk terjadinya penundaan kembali pelaksanaan pilkada serentak, apabila pesta demokrasi itu belum dapat dilaksanakan pada Desember 2020, sampai bencana nasional non-alam Covid-19 benar-benar berakhir.

“Namun saya meyakini, kalaupun pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2020, maka pelaksanaan kampanye atau penyampaian visi-misi calon kepala daerah kepada masyarakat tidak akan efektif di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19,” terang Masty.

Di sisi lain, katanya, banyak pemilih juga diprediksi akan mengalami kesulitan datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya. Selain dipicu penurunan kemampuan ekonomi dan ketakutan akan terjadinya penyebaran kembali Covid-19, masyarakat pun kemungkinan tidak memahami sosok dan visi-misi calon kandidat kepala daerah yang akan mereka pilih karena tidak maksimalnya pelaksanaan kampanye.

Share this Article
Leave a comment