DUMAI – Ketua LSM. Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia LPPHI Provinsi Riau Harianto menyikapi gencarnya pemberitaan di media online baru-baru ini, terkait sebahagian Kawasan Hutan S. Mampu – S. Teras dibawah Penguasaan Menteri Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor : 377/Kpts-II/1997 tentang Izin Pelepasan sebahagian kawasan hutan S. Mampu – S. Teras seluas 1.048 hektar disebutkan untuk pembangunan kawasan industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa.
Namun, fakta dilapangan bahwa sebahagian dari kawasan hutan tersebut sekitar 42 hektar, berdasarkan titik koordinat geografis, diduga bahwa sebahagian telah beralih kepemilikan menjadi milik PT. Sumber Tani Agung (STA) Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai kepemilikan tanah STA tersebut patut dipertanyakan, perolehan tanah STA bisa jadi maladministrasi ujar Harianto, Kamis 5 Oktober 2023.
Menurut Harianto Izin Pelepasan SK No.377/Kpts-II/1997 disebutkan bahwa sebahagian Kawasan Hutan S.Mampu – S.Teras seluas 1.048 hektar itu dibawah Penguasaan Menteri Kehutanan RI yang saat ini keberadaan kawasan hutan tersebut masuk Wilayah Kota Dumai setelah pemekaran wilayah Dumai pisah dari Kabupaten Induk Bengkalis.
Kepemilikan lahan oleh STA yang nota bene dibawah penguasaan Kementerian Kehutanan disebut-sebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang sampai hari ini bahwa SK – No.377/Kpts-II/2023 tersebut belum dicabut dan belum dibatalkan oleh Kementerian LH Kehutanan yang artinya bahwa kawasan hutan 1.048 hektar merupakan BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah.

“dia mengatakan bahwa sebahagian kawasan hutan S. Mampu – S. Teras seluas 1.048 hektar atas nama PT. Nurinta Baganyasa dibawah penguasaan Kementeran Kehutanah adalah tanah Negara”.
Kementerian Kehutanan melalu Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru melalui suratnya No. S.968/BPKHTL.XIX/PPKH/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 ditujukan kepada Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah Riau berdasarkan peta telaahan sebagaimaba terlampir bahwa titik kordinat berada di Areal Perizinan PT. Nurinta Baganyasa untuk pembangunan Kawasan Industri. Pertanyaannya dasar pembebasan lahan seluas 42 hektar oleh PT. STA tersebut kepada siapa, apakah kepada PT. Nurinta Baganyasa, atau kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.
Dikatakan Harianto bahwa penerbitan AMDAL PT. STA tentu atas dasar rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan Dinas LHK Provinsi Riau “itupun setelah ada pengkajian dan analisis dari Dinas LHK, dan Tim AMDAL” barulah Izin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai ujar Harianto
Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa PT. STA telah mengantongi AMDAL saat ini sedang melakukan pematangan tanah dengan menggunakan “alat berat” excapator dan bollduzer dikabarkan lokasi tersebut akan dibangun pabrik kelapa sawit beserta turunannya, dan tangki timbun CPO.
Masih kata Harianto bahwa dia akan menginisiator, beberapa LSM Riau akan menyurati Tim Percepatan Reformasi Hukum (TPRH) bentukan Menkopolhukan Prof. Mahfud MD sesuai SK Menkopolhukam No.63 Tahun 2023 tanggal 23 Mei 2023 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023 dan “bisa diperpanjang”, selaku Ketua TPRH Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Laode Muhammad Syarif.
Laporan yang akan disampaikan sejumlah LSM terkait masalah ke Agrariaan atas bidang tanah dibawah Penguasaan Kementerian Kehutanan seluas 1.048 hektar yang secara keseluruhan diinformasikan telah beralih kepada pihak lain, sebahagian seluas 42 hektar diduga telah beralih kepemilkannya atas nama PT. STA Tanjung Penyembal ujar Harianto Kamis 5 Oktober 2023
Ditempat terpisah Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau Salamuddin Purba sependapat dengan upaya Harianto selaku ketua LPPHI Riau sebagai inisiator pembentukan aliansi LSM yang berbadan hukum, secara bersama sama akan menyurati Tim Percepatan Reformasi Hukum Menkopolhukam, sebab public juga ingin tau bahwa ada BMN barang milik Negara berupa tanah seluas 1.048 hektar sesuai Izin Pelepasan SK Nomor : 377/Kpts-II/1997 bahwa kawasan seluas 1.048 hektar dibawah penguasaan Kementerian Kehutanan RI yang saat keberadan lokasi kawasan tersebut setelah pemekaran Dumai pisah dari Kabupaten Induk Bengkalis kawasan S. Mampu-S.Teras seluas 1.048 hektar berada di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai
Menurut Purba sapaan sehari-hari bahwa surat laporan tersebut akan disampaikan langsung ke Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam. Dengan harapan Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam RI Prof. Mahfud MD menurunkan Tim ke Dumai sebab Lahan seluas 1.048 hektar yang sangat potensial bagi infestor, posisinya kawasan tersebut sangat strategis, sepanjang pantai laut Selat Rupat. Jika dirupiahkan nilainya triliunan rupiah, tuturnnya
Purba juga mengakui bahwa pihaknya melalui P3KD Riau yang dinakhodainya itu telah menyampaikan konfirmasi dan mohon klarifikasi kepada Managemen PT. STA di Medan terkait bidang Tanah/lahan seluasa 42 hektar dikelurahan Tanjung Penyembal melalui surat No.Ist/P3KDR/P/IX/2023 tanggal 16 September 2023 namun hingga saat ini belum ada jawapan ujarnya Kamis 5 Oktober 2023. (Sp)