• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

Penutupan Sungai Nerbit Kecil Dilokasi Kerja PT.OSM BWSS III Menunggu Jawaban Dirjend SDA Kementerian PUPR Pantang Didiamkan 

admin by admin
July 26, 2025
in Riau
0
Penutupan Sungai Nerbit Kecil Dilokasi Kerja PT.OSM BWSS III Menunggu Jawaban Dirjend SDA Kementerian PUPR Pantang Didiamkan 
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Penimbunan Sungai Nerbit Kecil Lubuk Gaung dilokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas group Lubuk Gaung Sungai Sembilan tahun 2016 silam, tanpa izin melanggar PP No.39 Tahun 2011, tentang Sungai dan UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH “Sungai Nerbit Kecil ditimbun diganti dengan parit kecil, menyebabkan banjir dan kerusakan ekosistim”, Oleh karena itu kasus ini pantang didiamkan. 

Konsekwensi akibat penutupan sungai tersebut PT.OSM bakal digugat, karena penutupan Sungai Nerbit merupakan pelanggaran, selain itu dengan merubah fungsi Sungai Nerbit Kecil menjadi parit merupakan tindakan illegal, berdasarkan “Perda 05 Tahun 2017” 

Jika PT. OSM tidak mematuhi perintah pemulihan lingkungan bisa berimplikasi hukum, “Izin usaha bisa dicabut”, demikian warganet peduli Lingkungan membagikan informasi ini Sabtu, (26/07/2025).

Penimbunan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. OSM. telah dilaporkan masyarakat Nerbit dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nerbit 4 Oktober 2024, Namun proses penegakan hukum terhadap PT.OSM terkesan “jalan ditempat”, sehingga menjadi tanda tanya warganet, ada apa dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemko Dumai terkhusus BWSS III Pekanbaru hingga hari ini kasus penimbunan Sungai Nerbit Kecil masih “abu-abu”, lanjut netizen lagi.

Meskipun sanksi hukum terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil bisa diancam pidana dan denda, namun PT. OSM tak bergeming, sebab sampai hari ini Sungai Nerbit Kecil yang telah rata dengan permukaan tanah, artinya bahwa Sungai Nerbit Kecil yang sebelumnya membentang di areal konsesi PT. OSM ditutup, dan ditimbun dengan tanah, sudah hilang.

Hingga saat ini belum ada tanda tanda adanya upaya mengembalikan Sungai Nerbit Kecil seperti sedia kala sebagaimana yang diharapkan masyarakat Nerbit, akses masyarakat ke laut tertutup dengan tembok pagar PT.OSM.   

Untuk mengetahui proses penegakan hukum kasus penutupan Sungai Nerbit Kecil. Ketua Tim Rekomlek Balai Wilayah Sungai Sumatera III Reno Diah Putri. ST, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp Senin, (14/07/2025) tindak lanjut “Laporan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN)” yang melaporkan PT. OSM terkait penimbunan Sungai Nerbit Kecil dan diganti dengan parit kecil.

Menurut Reno Diah Putri bahwa BWS III terkait hal itu “telah menyurati Dirjend Sumber Daya Air Kementerian PUPR. “saat ini kami menunggu balasan surat dari pusat (Jakarta) karena untuk pengalihan alur (penutupan sungai) perizinannya dipusat langsung pak”. 

Namun, Reno tidak merinci surat yang disampaikan ke Dirjend SDA Kementerian PUPR dimaksud, Reno juga menyebutkan “sudah kami sampaikan kembali sewaktu kami desak pusat” ujar Reno lagi. 

Bahwa dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan PT.OSM terkait mengalih fungsikan sungai tanpa izin  dapat dijerat  dengan Pasal 114 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sanksi pidana maksimal “1, tahun dan denda Rp.1 miliar“, kemudian sanksi berikutnya  UU No.32 

Tentang PPLH “Pasal 98 dan Pasal 97” Penjara maksimal “10 tahun, dan denda Rp.10 miliar”, bagi korporasi yang merusak lingkungan dan jika pelanggaran dilakukan oleh Pengurus Perusahaan mereka juga bisa dipidana berdasarkan “UU No.26 Tahun 2007” tentang Penataan Ruang, perubahan fungsi lahan tanpa izin dapat dikenakan “sanksi pencabutan izin usaha”.

Berbagai sumber yang dirangkum awak media ini menyebutkan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil AMN telah mempersiapkan sejumlah Pengacara dari Jakarta yang akan melakukan gugatan perdata menuntut “ganti rugi” ke Pengadilan Negeri dan pemulihan Sungai Nerbit Kecil. 

Sebab PT. OSM hingga hari ini belum memperlihatkan iktikad baiknya terkait kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem, yang menjadi momok bagi masyarakat sekitar perusahaan Sinar Mas group. 

Kasus penutupan Sungai Nerbit Kecil telah diupayakan AMN melalui laporan ke Polres Dumai ke Dinas LH Dumai dan DPRD Dumai dan Dinas LHK Provinsi Riau dan BWSS III, meski jauh dari harapan tampaknya AMN “tak patah arang” perjuangan AMN berlanjut.

“Dinegeri ini tak ada yang kebal hukum”, bahwa “Faktor yang memperberat Sanksi PT. OSM sudah melakukan penimbunan Sungai Nerbit Kecil sejak 2016”, menggantikannya dengan parit. 

Informasi yang berkembang terkait penimbunan dan penutupan Sungai Nerbit Kecil AMN akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata dan pidana ke Pengadilan Negeri “pengacara sudah kita siapkan”, ujar sumber yang mohon dirahasiakan namanya. 

Keterangan lain yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa PT. OSM seakan akan “buang badan”, tidak merespon tuntutan AMN terkait pengembalian Sungai Nerbit Kecil seperti sedia kala, kasus penimbunan Sungai Nerbit Kecil kabarnya melibatkan oknum yang menjual lahan yang diganti rugi PT.OSM. 

Diduga lahan tersebut dibeli dari warga inisial A alias H pada tahun 2003 silam, “lahan itu dibeli dari A alias H warga keturunan tinggal di Dumai seluas 5,6 ha”, sebab lahan yang dijual ke PT. OSM tersebut disinyalir termasuk didalammnya Sungai Nerbit Kecil lalu ditimbun, ditutup menggantikannya dengan parit, yang sampai hari ini menjadi polemik berkepanjangan antara perusahaan dengan masyarakat, bak pepatah mengatakan “sepandai pandai tupai melompat sesekali jatuh juga”.

Jika benar bahwa lahan yang dibeli dari warga termasuk Sungai Nerbit Kecil bisa berimplikasi hukum bagi oknum warga yang menerima ganti rugi (S.Purba)

Previous Post

Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Langkat Tuntas, Pemkab Pastikan Proses Transparan dan Ketat

Next Post

Kadis Kominfo Bantah Kabar Walikota Binjai Diperiksa KPK

admin

admin

Next Post
Kadis Kominfo Bantah Kabar Walikota Binjai Diperiksa KPK

Kadis Kominfo Bantah Kabar Walikota Binjai Diperiksa KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Seluruh Jajaran DPRD Binjai
  • Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Langkat
  • Kadis Kominfo Langkat Dorong Desa Terapkan TTE untuk Administrasi Modern
  • Syah Afandin Buka Turnamen Voli Bahorok Bersatu, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Langkat
  • Syah Afandin Respon Cepat, Renovasi Makam Datuk Landak dan Perbaiki Akses Jembatan

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Seluruh Jajaran DPRD Binjai

Seluruh Jajaran DPRD Binjai

October 2, 2025
Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Langkat

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Langkat

September 29, 2025
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews