Laporan : Salamuddin Purba Wartawan
Dirmanews.com. Dumai – Sungai Nerbit Kecil yang merupakan warisan nenek moyang warga tempatan dan selama puluhan tahun Sungai Nerbit Kecil memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat Nerbit Lubuk Gaung.
Namun tahun 2016 dengan tanpa prosedural Sungai Nerbit Kecil dicaplok Oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas Group dengan melakukan penutupan, sehingga fungsi sosial Sungai Nerbit Kecil sejak 2016 sampai hari ini sudah tidak ada lagi, bahkan belakangan ini menjadi konflik.
Penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi PT.OSM diduga kuat tanpa izin Kementerian PUPR Republik Indonesia adalah pelanggaran Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup bisa dipidana, selain UU Lingkungan Hidup. juga Perda Kota Dumai No. 05 Tahun 2017. Tentang Pengeloaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Penutupan Sungai Nerbit Kecil “mengangkangi” Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Bahwa UU No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup “sumber air termasuk sungai ketentuan Pidana Pasal 98 sampai 120”, apa lagi melakukan penutupan, dan mematikan fungsi sungai, itu termasuk pengrusakan lingkungan lebih dari pencemaran, belum lagi bila dikaitkan dengan aturan – aturan yang membatasi jarak minimal kiri-kanan sungai.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Pasal 5 ayat (1) b. Permen PUPR No.21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai Pasal 7 ayat (2) d, “hasil kajian teknis, kajian ekonomi dan kajian dampak social”, Pasal 8 ayat (2) d. “menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat Penutupan Alur Sungai dan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3 ayat (1) “Sungai dikuasai Negara dan merupakan kekayaan Negara” ayat (2) “Pengelolaan Sungai dilakukan secara menyeluruh terpadu dan berwawasan Lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan”.
Hal ini tentunya tidak boleh didiamkan. Oleh sebab itu Negara harus hadir melakukan penenegakan hukum terhadap pelaku penutupan dan pengrusakan Sungai Nerbit tersebut.
Pantauan dan keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa penutupan Sungai Nerbit Kecil. Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Kelurahan Lubuk Gaung 24 Desember 2024 telah melapor ke Polres Dumai 3 orang warga Nerbit sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh Polres Dumai pada tanggal yang sama.

AMN juga melapor ke Dinas LH Dumai dan Dinas PU-PR Dumai Bidang Sumber Daya Air, dan DPRD Dumai. Laporan AMN direspon dan ditindak lanjuti oleh Komisi II DPRD Dumai 20 Februari 2025 Rombongan Komisi II DPRD Dumai diketuai M. Doglas SH melakukan peninjauan kelokasi kerja PT.OSM ditemukan penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. OSM “Sungai Nerbit Kecil sudah ditutup dan harus difungsikan kembali seperti semula” pinta M. Douglas. SH. dihadapan masyarakat Nerbit Kecil yang terdampak banjir.
Rilis Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air Kota Dumai yang diterima redaksi media ini Sabtu, (08/03/2025) menyebutkan antara lain “Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Dumai kewenangan Sungai Nerbit Kecamatan Sungai Sembilan berdasarkan Keputusan Peresiden RI No.12 Tahun 2012 Tentang Penetapan Wilayah Sungai dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.21/KPTS/M/2014, tentang pola pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Rokan maka Sungai Nerbit Kecil di Kecamatan Sungai Sembilan termasuk kedalam Wilayah Sungai (WS) Rokan dan menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III di Pekanbaru”.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai dalam hal kewenangan terhadap Sungai – Sungai yang ada dikota Dumai selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera III yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab”.
Masyarakat kecewa dan merasa dibohongi. Karrna kenyataan dilapangan bahwa penutupan Sungai Nerbit Kecil sampai hari ini belum ada tanda tanda bahwa fungsi Sungai Nerbit Kecil bakal dikembalikan seperti semula sebagaimana harapan masyarakat Nerbit.
Atas pemberitahuan BWSS III terhadap warga Nerbit Lubuk Gaung diminta hadir guna membahas penutupan Sungai Nerbit Kecil dan klarifikasi Surat No.07/Rekomlek/BAP-Ekspose/2025 tanggal 17/02/2025. Yang ditanda tangani Kasi BWSS III Reno Diah Putri. S.T. dan Deputy Manager PT. OSM, Paulus Lidi menyebutkan bahwa penutupan Sungai Nerbit Kecil karena berbelok-belok, sehingga terjadi banjir dilokasi kerja PT. OSM. Justru sebaliknya akibat penutupan Sungai Nerbit Kecil terdampak banjir terhadap rumah rumah warga disekitar perusahaan PT. OSM.
Beredar video pertemuan warga Nerbit dengan BWSS III tanggal, 11/03/2025 berdurasi beberapa saat dikirimkan keredaksi media ini dalam rekaman video Reno Diah Putri, S.T. mengatakan “Perlu waktu jutaan tahun untuk sungai berbelok belok seperti itu, dan memang seperti itulah alur Sungai Jadi kami tidak pernah mengarahkan mereka untuk meluruskan Sungai mengapa bahasa ekspose kami seperti ini. di Permen PUPR No.03 ada penataan perizinan bagi yang belum punya izin Alur payau Sungai.
Jadi kami telah mengisyaratkan memang harus ada penataan tapi bukan berarti diperbolehkan, pengalihan Alur bukan segampang itu mereka tidak boleh merubah Alur Patologi Sungai untuk sama sama kita ketahui untuk merubah sungai tidak segampang itu”, ditempat yang sama Kepala Kantor BWSS III Marlon mengatakan menghilangkan sakwa sangka.
“Kami hanya sebagai pelayanan, informasi yang disampaikan pada saat ekspose pada kepentingan dia saja Marlon tidak menyebutkan “dia” apakah yang dimaksud PT.OSM Marlon terkesan berat menyebutkan nama perusahaan yang menutup Sungai Nerbit Kecil”.
Disisi lain Marlon mengajak warga mari sama sama kita jaga Sungai Nerbit Kecil, lagi lagi Marlon “keceplosan, apa yang dijaga sementara Sungai Nerbit Kecil sudah ditutup”, fungsi Sungai Nerbit Kecil sudah tidak ada lagi.