Pengusaha Restoran di Binjai “Pelit” Bayar Pajak

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

BINJAI – Pemko Binjai melalui BPKAD sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha restoran untuk mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada setiap pengunjung. Hal ini dilakukan guna menggenjot PAD dari sektor pajak restoran yang selama ini dirasa masih terlalu minim.

“Sejauh ini pajak restoran yang kami terima masih terlalu minim, jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah pengunjung yang datang ke restoran setiap harinya,” kata Plt Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai, Fitra Hariadi SE.

Dijelaskan Fitra untuk realisasi pendapatan dari sektor pajak restoran pada tahun lalu hanya sebesar Rp 6 Milyar. Sedangkan berdasarkan penghitungan potensi dari pajak restoran bisa menghasilkan Rp 31 Milyar per-tahun.

“Jadi saat ini kami sudah memasang alat perekam data transaksi (Tapping Box) di beberapa restoran dan rumah makan untuk memastikan berapa nilai pajak yang mestinya mereka harus bayarkan,” ucapnya.

Kata Fitra, pemasangan alat tapping box merupakan tindak lanjut Perwa tentang sistem pemantauan data transaksi pajak.

“Tujuan pemasangan alat rekam transaksi ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan laporan dan meningkatkan realisasi penerimaan pajak restoran. Tidak cuma itu, ini juga sebagai komitment Pemko Binjai dalam meningkatkan kemandirian daerah,” sebut Fitra.

Berdasarkan data yang diperoleh, Binjai Timur merupakan kecamatan yang paling besar menyumbang PAD dari sektor pajak restoran sebesar Rp 4 Miliar lebih. Berbanding jauh dengan potensi pajak yang bisa dihasilkan sebesar Rp 12 Miliar lebih.

Disusul Binjai Utara sebesar Rp 1 Miliar lebih. Sedangkan Binjai Kota hanya menyumbang Rp 244 juta lebih. Sementara Binjai Selatan yang paling sedikit memberikan kontribusi hanya Rp 55 juta lebih.

Baca juga: service treadmill medan

Menariknya, sebagai salah satu restoran terbesar di Kota Binjai, yakni Punokawan ternyata menyumbang pajak restoran pada Mei 2021 hanya Rp 14.260.000 rupiah. Dengan estimasi rata-rata setiap harinya membayar pajak Rp. 50 ribu dengan omset yang dilaporkan Rp 500.000.

Pemilik Restoran Punokawan, Haji Mariadi saat ditemui untuk konfirmasi mengatakan pada dasarnya mereka siap untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor pajak restoran. Namun, dalam situasi pandemi Covid19 sekarang ini, Mariadi meminta dapat diberikan sedikit keringanan.

“Dalam situasi sekarang ini omset penjualan kami menurun sampai 60 persen karena sepi pengunjung,” ujarnya.

Hal ini dikarenakan rata-rata pengunjung yang datang ke restorannya berasal dari luar kota yakni Medan. Sehingga, karena ada PPKM, banyak pengunjung yang tidak lagi datang ke restorannya.(Bayu)

Share this Article
Leave a comment