Dirmanews.com, Dumai – Pemerintah Kota Dumai dan Komisi II dan Komisi III DPRD Dumai yang mempunyai hak imunitas dalam penegakan hukum sesungguhnya tak perlu pusing, dan repot repot dengan meminta data perizinan dari pihak perusahaan OSM bahwa telah terjadi penimbunan Sungai Nerbit Kecil.
Fakta dilapangan sudah jelas bahwa UU yang dilanggar No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan PP No.38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Penimbunan sungai memang dilarang, DPRD Dumai dan Pemko Dumai cq. Dinas LH Dumai terindikasi justru mengulur ngulur waktu, menunggu selesai liburan penghujung Januari 2025.Penanganan selanjutnya dikabarkan pada Februari 2025.
Perusahaan pengolah minyak sawit mentah CPO terbesar di Indonesia PT. OSM (Sinarmas Group) Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai diminta datang ke DPRD Dumai dengan membawa data data perizinan yang dimiliki termasuk Izin penimbunan Sungai Nerbit.
Komisi II DPRD Kota Dumai diketuai M. Doglas Manurung. SH bersama masyarakat Nerbit dan perwakilan PT. OSM Lubuk Gaung Rabu (22/01/2025) turun kelokasi yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN). M. Doglas dengan tegas mengatakan bahwa Sungai Nerbit Kecil telah ditimbun sehingga akses masyarakat tertutup.

Sungai Nerbit Kecil harus difungsikan kembali seperti semula, adalah penegasan dari Ketua Komisi II DPRD Dumai turun kelokasi sungai nerbit yang dilaporkan Aliansi. Sdr. Idris, Sudiran. S.T, Junjung Mangatas, Anton dan Anhar Rizki secara seksama melihat kondisi dilapangan bahwa benar telah terjadi penimbunan Sungai Nerbit Kecil yang terjadi diwilayah PT. OSM. dan “ini akan kami pastikan terkait perizianan apakah ada atau tidak. kami akan memberikan kesempatan kepada PT. OSM untuk mengumpulkan data data terkait perizinan.
Penimbunan Sungai Nerbit Kecil sudah jelas melanggar UU tentang Lingkungan Hidup dan UU Tentang Kehutanan dan PP tentang Sungai. Netizen keheranan mana mungkin ada perizinannya dilokasi yang dilarang UU dan PP. Sungai adalah kekayaan Negara. sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Menurut M. Doglas bahwa Komisi II “focus soal perizinan”, sudah jelas bahwa penimbunan sungai nerbit, melanggar UU dan PP, ya mestinya dengan adanya temuan dilapangan bahwa memang sungai nerbit sudah ditimbun, sehingga tertutupnya akses masyarakat ke laut, segera merekomendasikan temuan penutupan sungai nerbit tersebut ke Pemko Dumai, agar memerintahkan PT. OSM (group Sinarmas) memfungsikan kembali sungai nerbit kecil yang merupakan kekayaan Negara.
Pertanyaan netizen ada nggak nyali Pemko Dumai memerintahkan PT. OSM untuk memfungsikan sungai nerbit kecil sebagaimana yang menjadi tuntutan Aliansi Masyarakat Nerbit.
M. Doglas disinggung soal “dampak dari penimbunan Sungai Nerbit yang mengakibatkan fungsi sungai nerbit bagi masyarakat telah tertutup akibat ditimbun OSM mengatakan akan ada tahapan berikutnya kami akan upayakan secara hukum terkait dampak sosial, ekonomi, sesuai yang dituntut masyarakat bahwa sungai nerbit kecil harus difungsikan kembali seperti semula”.
Bahwa terkait masalah lingkungan yang prosesnya telah ditangani Komisi III DPRD Dumai diketuai Sharizal yang meminta data data perizinan terkait luasan lahan yang dimiliki PT. OSM bahwa disinyalir setelah penimbunan sungai nerbit kecil luasan areal PT. OSM dikabarkan bisa jadi bengkak, Komisi III DPRD Dumai bersinergi dengan BPN Dumai dan Pemko Dumai bidang tata ruang melakukan pengkuran ulang terkait luasan yang dimiliki OSM. Netizen yang memantau terkait Lingkungan dan Penutupan sungai nerbit kecil Komisi III DPRD jangan hanya sebatas bersuara, tapi tak jelas, ujungnya. (Tim