Dirmanews.com, Dumai – Memprihatinkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai dari hasil penelusuran terkait upah tenaga honor Pemko Dumai, dan upah tenaga kerja bagian kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Dumai serta upah pekerja swalayan di Kota Dumai memprihatinkan upah yang dibayar kepada pekerja, dikisaran Rp.1.500.000 – Rp.2.000.000. Jauh dibawah Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau No.Kpts.7618/XI/2023 tentang upah pekerja Kabupaten/kota.
Upah diwilayah Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp.3.867.000,- perbulan, berlaku sejak Januari 2024. Jelas SK Gubernur Riau ini “dikangkangi”. Namun dibiarkan, sementara biaya hidup di Kota Dumai jauh berbeda lebih tinggi dibandingkan dengan daerah kabupaten/kota lainnya, makanya UMK Kota Dumai tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun bahwa upah tenaga honor di Pemko Dumai, diinformasikan perbulan dikisaran Rp.1.300.000 – Rp.1.700.000, kemudian upah pekerja bagian kebersihan Dinas Lingkungan Hidup diinformasikan perbulan dikisaran Rp.1.300.000 – Rp.1500.0000,- demikian informasi ini dibagikan kepada redaksi media ini, Kamis 17 Oktober 2024.
Sementara itu, bahwa upah pekerja swalayan tidak jauh berbeda.
Upah yang diterima dikisaran Rp.1.500.000 – Rp.2.000.000 perbulan. Bahwa dengan upah sebesar Rp.2.000.000, ini dengan masa kerja diatas 1 tahun. Waktu kerja terdiri dari 2 (dua) shif, Sihif – I, dari pukul 07.00 Wib – Pukul 15.00 wib, kemudian Shif ke – II, pukul 15.00 Wib – 22.00 Wib. hari kerja Senin sampai Minggu tanpa dibayar upah lembur.
Bahwa swalayan yang mempekerjakan pekerja dengan pembayaran upah dibawah UMK tersebut swalayan terbesar di Kota Dumai Seperti Hari-Hari Jl. SS. Kasim, Swalayan Jl. Jeruk, Swalayan Besta Jl. Sultan Hasanuddi/Ombak dan Swalayan Besta Plus Jl. Syeh Umar. Swalayan Jl. Merdeka Dumai Rata rata mempekerjkan pekerja 30-40 orang.
Meskipun upah super murah diwilayah kota Dumai kerap menjadi sorotan media ini, Namun Disnakertrans Provinsi Riau dan Diasnakertrans Kota Dumai terkesan melakukan pembiaran tanpa melakukan efaluasi terkait pemberitaan tersebut. Padahal Disnakertrans Kota Dumai merupakan perpanjangan tangan Walikota Dumai mestinya mengimplementasikan SK Gubernur No. Kpts-7618/XI/2023 sekaligus melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan SK Gubernur dimaksud, bukan malah dibiarkan.
Pembiaran terkait upah super murah yang berlaku diwilayah Kota Dumai sebagai bentuk kekonyolan Instansi Disnakertrans Kota Dumai selaku pengawas dan Pembina tapi tidak mampu memberlakukan Surat Keputusan Gubernur Riau No. Kpts 7618/XI/2023 dan membiarkan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pekerja, sebagai korban upah super murah. Sebut sumber yang mohon dirahasikan identitasnya.(Sp)