Pemko Binjai Sosialisasikan Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja

admin dirma
admin dirma
1 Min Read

BINJAI – Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Binjai Affan Siregar buka Kegiatan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kota Binjai tahun 2022, Rabu (22/6/2022) di RM Pondok Punokawan Binjai.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Koperasi dan UKM Kota Binjai Megang Sitepu, S.Sos., narasumber dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Utara Salmek Saragih, SH., MH., dan Esra Sardina Sinaga, SP., M.Si., serta para pengurus, pengawas, dan anggota koperasi se-Kota Binjai.

Dalam sambutannya, ia menjelaskan terdapat beberapa poin penting yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang koperasi dan UMKM. Salah satunya adalah bahwa untuk membentuk koperasi tidak lagi harus 20 orang namun cukup dengan 9 orang saja. Itu sebabnya, sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus Koperasi yang ada di Kota Binjai.

“Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mengadakan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman para pengurus koperasi dalam mengaplikasikan aturan ini,” jelasnya.(nov)

Share this Article
Leave a comment