Pemko Binjai Sosialisasi Perwal Wajibkan Pakai Masker

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mensosialisasikan penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Binjai Nomor: 16 Tahun 2020, tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Binjai.

Sosialisasi dilakukan terbuka di sejumlah pusat keramaian di Kota Binjai selama jangka waktu tiga hari, terhitung sejak 11 hingga 13 Juni 2020.Dalam kegiatan itu, Walikota Binjai, H Muhamad Idaham terjun langsung memimpin sosialisasi Perwal, serta turut membagikan masker kepada masyarakat dan para pengguna kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Gedung Balai Kota Binjai.

Sosialisasi Perwal dan pembagian masker juga dilaksanaan serentak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, depan Kantor Bappeda Kota Binjai, Jalan Letjen Djamin Ginting, Simpang SPBU Rambung, Pasar Tavip, Pasar Kebunlada, dan Jalan Soekarno Hatta, depan Masjid Agung Kota Binjai.Walikota Binjai, H Muhanmad Idaham, mengatakan, Perwal Nomor: 16 Tahun 2020 mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Binjai.

Salah satunya aturannya ialah mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, seperti di pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan, bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.

“Setelah tiga hari Perwal ini disosialisasikan, maka mulai minggu depan akan dilaksanakan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” terang Idaham.

Razia penggunaan masker juga diterapkan kepada para pelaku usaha.

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment