Dirmanews.com, Sungai Sembilan – Pasar kaget di Kecamatan Sungai Sembilan muncul karena beberapa faktor, termasuk kebutuhan masyarakat akan akses mudah dan murah terhadap barang kebutuhan sehari semisal “Sembilan bahan pokok”, (Sembako).
Selain itu pasar kaget juga menjadi wadah bagi pedagang kecil dan menengah untuk berjualan terutama didaerah dengan mobilitas tinggi, atau faktor lain adanya potensi ekonomi didaerah tersebut dan didukung dengan terbukanya lapangan kerja di perusahaan perusahaan Industry yang berkembang pesat di Kawasan Industry Lubuk Gaung potensi tersebut menimbulkan minat pedagang berjualan di pasar kaget.
Namun tidak disangka bahwa pasar kaget yang barusaja beroperasi di Kelurahan Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal buka pada hari Selasa dan Rabu pukul 15.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib.
Keberadaan pasar kaget tersebut muncul masalah baru antar pedagang, termasuk pedagang along-along, yang belakangan ini menimbulkan polemik.
Erik salah seorang pedagang pasar dengan tegas menolak dengan munculnya pasar kaget tersebut Erik yang mewakili para pedagang “kaki lima”, dengan dibukanya pasar kaget dua kali dalam Seminggu menyebabkan kurangnya daya beli “sudah dikasi hati minta jantung”, celoteh Erik.
Untuk mengatasi polemik terkait dibukanya pasar kaget yang dikomandoi oleh Pak Jenggot. Camat Sungai Sembila Abdul Ghafar. S.STP,M.IP “turun tangan” melakukan pertemuan dengan para pedagang pasar kaget dan pedagang pasar minggu bertempat di kantor Camat Rabu, (30/07/2025) dihadiri Satpol PP, Dinas Perdagangan, Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan dan sejumlah RT serta para pedagang pasar kaget dan pedagang pasar Minggu.
Kurnia Kabid Pasar Dinas Perdagangan (Dispridag) Kota Dumai dalam kesempatan tersebut mengatakan yang pasti pasar kaget dibuka untuk meningkatkan perekonomian “kami masuk, pasar yang ada pengelolanya dan letak pasar harus sesuai dengan RT/RW dan harus berizin sesuai Zonasinya”.
Pasar boleh buka 2 X dalam seminggu tapi dengan catatan harus memiliki izin. Namun selagi pasar tak ada pengelolanya berarti pasar tersebut tak berizin. Apapun jenis pasar apakan pasar Minggu, pasar kaget ada syarat-syaratnya termasuk luasan tanahnya, ujar Kurnia menegaskan.
Terkait polemik antar pedagang pasar, bahwa setelah mendapat masukan dari Disprindag dan Camat Sei. Sembilan Abdul Ghafar S para pedagang pasar kaget dan pedagang pasar Minggu, telah tercapai kesepakatan, yang pertama pasar kaget Lubuk Gaung buka hari Sabtu dan Minggu tetap diperbolehkan berjualan kedua pasar kaget Kelurahan Tanjung Penyembal hari Rabu diperbolehkan berjualan dan ketiga bahwa pasar kaget Kel. Tanjung Penyembal hari Rabu dan pasar kaget Lubuk Gaung harus bergabung berjualan dipasar tradisional masing masing Kelurahan yaitu Pasar Lubuk Gaung dan Pasar Tanjung Penyembal. (Deri/Sp)