Pemberhentian Amir Hamzah Sudah Sesuai Prosedur

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Pemberhentian Amir Hamzah dari jabatan sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Binjai  dilakukan  sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalitas dan proposional serta mengacu pada peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekdako Binjai M.Mahfullah P Daulay, SSTP.MAP di Binjai, Selasa (31/03/2020).


Adapun peraturan yang dimaksud antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Walikota Binjai Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai, Sumpah Janji Jabatan, Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Binjai Nomor : ITKO.02/LHP.K/2020/Rhs tanggal 10 Februari 2020 terhadap ASN an. Drs. Amir Hamzah, M.AP.


Sekda juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri.


Dari koordinasi tersebut disimpulkan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap Amir Hamzah  tidak bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri No 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan  terhadap Pelaksanaan Pemilihan Pilkada Serentak tahun 2020.

“Dalam hal pencopotan jabatan ini punya dasar dan juga sudah dikoordinasikan dengan KASN, BKN dan Mendagri”, ujar Mahfullah.


Sekda mengatakan pemberhentian dari suatu jabatan adalah hal yang biasa dan meminta hal ini  agar tidak dijadikan polemik. Selaku kepala BKD, jelas Sekda Amir Hamzah tentunya memahami tentang undang-undang yang berkaitan dengan netralitas ASN. Dan jika melanggar ketentuan maka ada hukuman yang akan diberikan.

“Kami meyakini bahwa saudara Amir mengerti prosedur itu dan dia memang sudah menjalani proses itu”, jelas Sekda.


Sekda menambahkan apabila ASN merasa keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan bisa menempuh jalur yang lain.

“Nah ditunggu untuk jalur yang mau ditempuh, yang pasti pemerintah kota melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan ketentuan”,tandas Sekda. (dani)

Share this Article
Leave a comment