BINJAI – Beberapa mobil tampak berjejer parkir sampai ke badan jalan, hingga membikin gemes pengguna jalan lainnya. Mobil-mobil itu terlihat sesukanya aja parkir di depan Mixue (Es Krem) sampai makan badan jalan hingga membuat kemacetan.
Tak sedikit, pengguna jalan yang kesal menyaksikan mobil-mobil tersebut karena sesuka hatinya saja parkir sampai ke badan jalan. Sementara orang-orang (pemilik mobil) tersebut tampak santai membeli es krim di dalam toko Mixue yang berada di Jalan P Kemerdekaan, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara.
“Udah tau yang beli rame begini, maunya disediakanlah tempat parkirnya. Jadi gak asal parkir di badan jalan,” kata Shanti, pengendara sepeda motor.
Permintaan pengguna jalan tersebut memang cukup beralasan. Karena mengingat untuk parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Sebabnya antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” (bay)