Penulis : Salamuddin Purba Wartawan
Dirmanews.com, Dumai – Meskipun perjuangan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Lubuk Gaung menuntut agar Sungai Nerbit Kecil dikembalikan seperti semula, tidak seperti membalikkan “telapak tangan”, sim salabim jadi, bahkan semakin pelik,
Namun bukan tanpa alasan. Kadis LH Dumai Agus Gunawan ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut pembahasan Penutupan Sungai Nerbit Kecil sebagai jawaban Agus Gunawan mengirim rilis Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air Kota Dumai Sabtu, (08/03/2025) yang menyebutkan antara lain.
“Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum kewenangan Sungai Nerbit Kecamatan Sungai Sembilan berdasarkan Keputusan Peresiden RI No.12 Tahun 2012 Tentang Penetapan Wilayah Sungai dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.21/KPTS/M/2014, tentang pola pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Rokan maka Sungai Nerbit Kecil di Kecamatan Sungai Sembilan termasuk kedalam Wilayah Sungai (WS) Rokan dan menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III di Pekambaru”.
Dengan melampirkan peta lokasi Sungai Nerbit Kecil yang ditutup PT.OSM.
Kemudian disebutkan juga bahwa “Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai dalam hal kewenangan terhadap Sungai – Sungai yang ada dikota Dumai selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera III yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab”.
Pertanyaan netizen bahwa penutupan Sungai Nerbit Kecil yang terjadi diwilayah kerja PT. OSM tahun 2016. Mencuat 4 Desember 2024 disejumlah media online.
Warga nerbit Kelurahan Lubuk Gaung yang tergabung dalam wadah AMN melaporkan PT. OSM ke Kapolres Dumai, DPRD Dumai Dinas LH Dumai dan Dinas PUPR Dumai agar Sungai Nerbit Kecil dikembalikan seperti sedia kala, direspon positif Komisi II DPRD Kota Dumai bersama sama Instansi terkait turun kelapangan bahwa telah terjadi penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. OSM.

Dinas PUPR Kota Dumai Bidang Sumber Daya Air bahwa sebelum adanya tuntutan warga nerbit boleh dibilang belum pernah terdengar bahwa Dinas PU-PR Dumai bersuara terkait Penutupan Sungai Nerbit tersebut, padahal penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. OSM dilakukan sekitar 2016. Aneh bin ajaib, dengan mudahnya Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air dalam rilis tersebut bahwa “Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak BWSS III”, adalah pembohongan publik.
Jangan-jangan bahwa rilis yang dikirim tersebut telah terjadi “persekongkolan jahat” karena penutupan Sungai Nerbit Kecil. oleh PT.OSM sejak 2016 dibiarkan tanpa memberikan sangsi. Ada apa dengan Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air.
Indikasi “persekongkolan jahat”. baru-baru ini warga nerbit Lubuk Gaung telah 2 (dua) kali mendatangi Kantor BWSS III Jl. Pepaya No.26 Pekanbaru guna klarifikasi terkait Surat No.07/Rekomlek/BAP-Ekspose/2025 tanggal 17/02/2025.
Yang ditanda tangani Kasi BWSS III Reno Diah Putri. S.T. dan Deputy Manager PT. OSM, Paulus Lidi. kedatangan warga yang pertama (17/02/2025) kemudian disusul tanggal (07/03/2025) dengan harapan dapat bertemu Kasi BWSS III Reno Diah Putri, lagi lagi untuk kali ke 2 mengecewakan warga, tidak dilayani, tanpa alasan yang jelas. warga nerbit kecil kecewa, kembali ke Dumai.
Mengutip potongan kalimat penegasan Peresiden RI. Prabowo Subianto mengatakan “Saya pernah menyampaikan, seluruh aparat dan seluruh Institusi bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan, dan saya ingatkan semua aparat kesetiaanmu adalah kepada bangsa Negara dan rakyat Indonesia kalau kau tak setia kepada rakyat Indonesia, kalau kau menghalang halangi kebijakan – kebijakan untuk membantu rakyat Indonesia saya akan tindak”.
Viral, momentum bagi warga netizen akan melaporkan Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air. Kepada Menteri PU-PR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Kedatangan warga Nerbit Kecil ke kantor BWSS III disebabkan, bunyi Surat No-07/Rekomlek/BAP-EKSPOSE/Bwss3/2025 tanggal (17/02/2025) dengan mengatas namakan Tim. Terdapat kejanggalan yang signifikan bahwa.
1. “Sungai yang dilakukan pengalihan alur sungai oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas adalah Sungai Nerbit Kecil (Wilayah Sungai Rokan) yang berada di kota Dumai”. 2. “Pengalihan Alur Sungai sudah dilaksanakan oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas sekitar tahun 2016 dengan dasar pengalihan dilakukan karena Sungai Nerbit Kecil yang lama kondisi berbelok belok ketika hujan terjadi banjir diwilayah kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas”.
3. PT. Oleokimia Sejahtera Mas agar mengurus Izin Pengalihan Alur Sungai Nerbit Kecil ke Kementerian Pekerjaan Umum dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21 Tahun 2021 tentang Pengalihan Alur Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 3 Tahun 2023 tentang penataan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air. Sudah jelas penutupan Alur Sungai Nerbit Kecil diakui PT.OSM dilakukan tahun 2016.
Aneh bin ajaib “pelanggaran didepan mata”. Namun, dibiarkan tanpa ada proses, sehingga menimbulkan spekulasi, ada apa dengan BWSS III diduga tanpa turun kelokasi lalu menerbitkan Surat No.07/Rekomlek/BAP Ekspose/Bws3/2025, tanggal 17 Februari 2025, dibuat secara sepihak lebih parah lagi terindikasi dijadikan pembenaran, seolah olah banjir akibat dari Sungai Nerbit Kecil karena berbelok-belok. Justru sebaliknya akibat penutupan dengan merubah fungsi Sungai Nerbit Kecil.
Bila terjadi hujan, dan atau pasang air laut, mengakibatkan banjir menggenangi rumah rumah warga dan lokasi rumah warga menjadi kumuh disekitar pabrik PT. OSM pengolah minyak sawit mentah CPO.
Salah seorang warga Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung dikonfirmasi secara terpisah Sabtu, (08/03/2025) mengatakan bahwa akibat banjir surut setelah 2-3 hari. banjir meluap karena sungai yang dibangun PT.OSM berukuran kecil, dengan lebar sekitar ±2 meter, dengan kedalaman ±2 meter, sungai baru yang dibangun OSM tersebut tidak punya nilai ekonomi dan sosial, yang dibangun OSM bukan sungai melainkan parit.
“Bila terjadi hujan dan pasang air laut tak mampu menampung debit air, mengakibatkan air meluap kelaman rumah warga, banjir pun tak terelakkan,” ungkapnya.
Sungai Nerbit Kecil sebelum ditutup digunakan masyarakat Nelayan naik, turun melaut melalui alur Sungai Nerbit Kecil, kapal nelayan berbobot 10 ton bisa berselisih di alur Sungai Nerbit Kecil yang lama. karena lebar sungai nerbit mencapai ±13 meter.
Kemudian karena kedalamannya, selain itu bahwa Alur Sungai Nerbit Kecil yang lama juga digunakan warga dan nelayan sebagai alur transportasi untuk keperluan melansir material bangunan seperti batu bata dan pasir, daun nipah dari Dumai ke Lubuk Gaung, saat ini Sungai Nerbit Kecil berubah funggsi menjadi daratan.
Bahwa ada regulasi yang dilanggar PT. OSM diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Pasal 3 ayat (1) menyebutkan “Sungai dikuasai Negara dan merupakan kekayaan Negara” ayat (2) “Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan, fungsi sungai yang berkelanjutan”.
Permen PU-PR Nomor : 21 Tahun 2020 tentang pengalihan alur sungai BAB-II Ketentuan Umum Pasal 5 ayat (2) ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki luas yang sama dengan ruas Sungai yang dialihkan. Pasal 8 ayat (2) b, “menyatakan lahan yang dimanfaatkan untuk ruas sungai yang baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak.
Pasal 5 ayat (2) d, “menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat pengalihan Alur Sungai”. Selain itu Peraturan Menteri PUPR Nomor : 3 Tahun 2023 Tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air. Pasal 10 ayat (1) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh badan hukum Indonesia, Badan Usaha atau perseorangan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d, harus dilengkapi dengan persyaratan. a,peta lokasi sungai yang telah dalihkan alurnya dan ruas sungai baru. b, hitungan luas dan panjang alur sungai yang dalihkan alurnya dan luas dan panjang alur sungai baru, c, sertifikat atas tanah untuk ruas sungai baru atas nama perusahaan, d, analisa hidrologi dan hidraulika fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah pengalihan alur sungai melalui pemodelan hidrologi dan hidraulika.
Dan e, analisa pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hulu dan dihilir lokasi pengalihan, serta pengaruh perubahan dasar sungai akibat pengalihan alur sungai terhadap kestabilan tebing/bangunan sungai dihulu dan hilir lokasi pengalihan.