Dirmanews.com, Dumai – Kisruh terkait kebijakan sepihak oleh manager SSL PT. SDO Martin Sukendar terkait penurunan upah buruh Koperasi TKBM PT. SDO berdasakan Laporan pengurus Koperasi TKBM SDO.
Disnakertrans Kota Dumai mengundang para pihak yang berselisih untuk berdiskusi di Kantor Disnakertrans Kota Dumai, Selasa (11/02/2025) Diskusi bertempat diruang pertemuan kantor Disnakertrans Dumai Jl. Kesehatan. Hadir dalam diskusi tersebut Pengurus PUK SP3, Koperasi Jasa TKBM. Koperasi TKBM Putra Putra Mandiri Dumai dan perwakilan Apical Frangky.
Diskusi dipandu Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau Agus dan Kabid HI, dan Syarat Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Afrinaidi dan Staf Lala KSOP Dumai Teguh. terkait kebijakan managemn Apical soal upah murah berjalan alot, dan memanas bahwa kebijakan penurunan upah buruh TKBM secara sepihak dinilai tidak demokratis dan tidak berkeadilan sehingga muncul amarah dari pengurus Koperasi TKBM PT. SDO.
Jika tuntutan penyesuain upah bongkar muat TKBM tidak terpenuhi maka pengurus Koperasi TKBM PT. SDO bertekad akan melakukan aksi mogok kerja dengan pengerahan massa sebanyak banyaknya, Ujar Amir Ketua PUK SP3.
Menurut Amir bahwa penurunan upah buruh Koperasi TKBM PT. SDO atas kebijakan sepihak Manager SSL PT. SDO Martin Sukendar membuat gerah pengurus Koperasi TKBM SDO.
Bahwa selain melakukan penurunan upah, juga menerbitkan perubahan signifikan terkait Surat Perintah Kerja (SPK) berlaku 1 (satu) bulan yang sebelumnya SPK Koperasi TKBM dengan SDO masa berlaku 1 (satu) tahun, ungkapnya.
Berbagai keterangan yang dirangkum menyebutkan, bahwa belakangan ini tercium akan terjadi monopoli pekerjaan TKBM di PT. SDO Apical yang diduga diinisiasi Martin Sukendar “berkolaborasi” dengan Koperasi Suka Bumi Sejati yang diketuai Yusman membuat kesepakatan baru dengan melakukan penurunan upah buruh TKBM dan SPK berlaku 1 bulan.
Sinyalemen ini membuat kegaduhan sebab bahwa anggota koperassi Suka Bumi Sejati juga warga Lubuk Gaung. Padahal anggota Koperasi TKBM PT. SDO juga warga Lubuk Gaung diduga bahwa ada upaya Martin memecah belah kalangan buruh TKBM yang sama sama warga tempatan.
Sehingga muncul dalam diskusi tersebut agar Martin Sukendar dicopot dari jabatan sebagai manager SSL SDO. bahwa pencopotan Martin akan disampaikan secara tertulis kepada managemen tertinggi Apical.
Koperasi TKBM PT. SDO yang selama ini berjalan harmonis, dengan Apical namun setelah manager SSL PT. SDO dijabat Martin Sukendar aroma niat jahat mengobok nobok Koperasi TKBM SDO tercium bahwa akan mendepak Koperasi TKBM PUK-SP3, Koperasi Jasa TKBM, dan Koperasi Jasa TKBM Tiga Putra Putra Mandiri Dumai dari Apical. Sehingga pengurus Koperasi TKBM SDO menyurati Dismakertrans Kota Dumai dengan harapan Martin Sukendar hadir dalam diskusi tersebut, ternyata mangkir dengan mengutus Frangky.
Bahwa berdasarkan Permenhub No.35 Tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan, Pasal 3 ayat (1) a, menghitung biaya bagian tenaga kerja bongkar muat yang dilakukan bersama sama oleh perusahaan bongkar muat (PBM) dengan koperasi TKBM beserta Serikat Pekerja TKBM/Serikat Buruh TKBM disampaikan Staf Lala KSOP Dumai Teguh. S.H. dalam diskusi tersebut.
Mengutip Pasal 3, ayat (3) penetapan tarif bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Permenhub No.25 Tahun 2007 harus dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis antara penyedia jasa bongkar muat dengan pengguna jasa bongkar muat dan berlaku sekurang kurangnya untuk jangka 1 tahun dan dapat dilakukan penyesuaian apabila terjadi perubahan besarnya komponen biaya bongkar muat atas dasar kesepakatan bersama. ayat (4) pelaksanaan kesepakatan penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui Asosiasi perusahaan bongkar muat dengan Asosiasi pengguna jasa bongkar muat.

Bahwa terkait penurunan upah buruh yang menjadi upah murah, muncul spekulasi dari warga netizen bahwa Permenhub No.35 Tahun 2007 yang mestinya dijadikan pedoman dalam menyepakati tarif buruh bongkar muat TKBM dipelabuhan. Namun diabaikan bisa jadi bahwa tarif baru PT. SDO sukak-sukak Martin Sukendar membuat kebijakan melakukan penurunan upah dan membiarkan aktifitas Koperasi Suka Bumi yang diduga bukan bergerak dibidang buruh bongkar muat sengaja dipelihara.
Terkait kisruh soal penurunan tarif upah bongkar muat menjadi upah murah dan memangkas masa berlakunya SPK dari 1 tahun menjadi 1 bulan, sehingga membuat kegaduhan diduga kuat bahwa Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau tidak melakukan monitoring terkait syarat syarat kerja demikian juga pihak Dinas Koperasi Dumai tidak melakukan evaluasi terkait kegiatan Koperasi Suka Bumi Sejati tentang legalitas bongkar muat di Pelabuhan.
Dalam diskusi tersebut Pengurus Koperasi TKBM berharap bahwa dengan adanya penetapan pemerintah terkait kenaikan upah buruh dengan kenaikan sebesar 6,5% disampaikan dalam diskusi diharapkan adanya penyesuaian besaran upah buruh TKBM mengingat ekonomi yang semakin sulit, biaya hidup yang semakin membengkak.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Yusman selain sebagai Ketua Koperasi Suka Bumi Sejati dikabarkan juga menjabat sebagai anggota DPRD Dumai. Usai diskusi bahwa ada upaya buruh TKBM PT. SDO akan melaporkan Yusman ke DKD (Dewan Kehormatan Dewan) DPRD Dumai dan ke Partai yang menjadikan Yusman menjadi anggota DPRD Dumai. Laporan yang akan disampaikan terkait rangkap jabatan. (Tim)