Maling Sepeda Motor di Sei Bingei Dibekuk Polisi

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

BINJAI – Tim Reskrim Polsek Sei Bingai mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Adalah, pria berinisial MS (19), warga Dusun Simpang Kutabuluh, Desa Simpang Kutabuluh, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, pelaku pencurian yang kini sedang menjalani proses pemeriksaan, Selasa (09/11/2021) pagi.

Tersangka MS ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seibingai saat berada di Jalan Umum Namoukur-Telagah, Kecamatan Seibingai. Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX150F hijau BK 4333 RAV, diduga hasil curian.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Selasa (09/11/2021) malam, mengatakan, operasi penangkapan tersangka MS dilakukan Polsek Seibingai dengan menindaklanjuti pengaduan Simon Ginting (42), warga Dusun Simpang Kutabuluh, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/SPKT-A-SB tanggal 8 November 2021.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau miliknya pada 8 November 2021, tidak lama setelah kendaraan tersebut dikendarai dan diparkirkan oleh keponakannya, Roni Pranadika Purba (17) di halaman Gedung SMA Negeri 1 Seibingai, untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar.

Namun setelah menjalani vaksinasi dan hendak pulang, Roni Pranadika Purba justru terkejut begitu menyadari sepeda motor sang paman yang sebelumnya diparkirkan di halaman Gedung SMA Negeri 1 Seibingai, justru sudah tidak berada di tempatnya lagi.

Segera saja Roni Pranadika Purba memberitahukan kejadian tersebut kepada Satpam SMA Negeri 1 Seibingai, Roni Pranata Ginting (19). Dari situ, sang pelajar terkait menginformasikan hilangnya sepeda motor itu kepada sang paman, Simon Ginting, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke petugas Unit SPKT Polsek Seibingai.

“Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Seibingai, AKP Rismanto J Purba, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda MM Ketaren, beserta para anggota opsnal, menindaklanjuti kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut,” terang Siswanto.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka pencuri sepeda motor korban, yakni MS. Hal ini didasarkan atas hasil rekaman kamera CCTV, serta keterangan Satpam SMA Negeri 1 Seibingai, Roni Pranata Ginting Pemuda, yang melihat pria berjaket hitam dan bepenutup kepala, tidak lain MS, keluar sekolah dengan mengendarai sepeda motor korban.

“Setelah mengantongi ciri dan identitas tersangka pencuri sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seibingai selanjutnya memulai operasi prncarian dan penangkapan terhadap MS,” sebut Siswanto.

Beruntung keberadaan MS dapat diketahui, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika pemuda tersenut sedang melintasi Jalan Umum Namoukur-Telagah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seibingei segera menuju kawasan itu dan menangkap tersangka MS.

Sesaat setelah menangkap tersangka MS, petugas pun turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX hijau milik korban, yang diketahui disimpan pelaku di rumah temannya, kawasan pemukiman Jalan Semi, Kelurahan Tanahmerah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

“Dalam kasus ini, MS dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang encurian dengan pemberatan. Dia sendiri terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” ujar Siswanto. (bay)

Share this Article
Leave a comment