Dirmanews.com, Dumai – Pembangunan Kios Kuliner yang dibangun Pemerintah Kota Dumai di atas trotoar Jl. Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti Dumai Timur letaknya sangat strategis, sehingga menimbulkan minat masyarakat menempati kios tersebut untuk berdagang.
Pembangunan kios kuliner tersebut bersumber dari APBD Dumai tahun 2022 diperoleh dari bantuan pusat melalui APBN tahun 2021 sebesar Rp.1,7 miliar. Kios tersebut dikabarkan telah dimasukkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Namun belum genap setahun umur kios kuliner tersebut Oleh Pemko Dumai sengaja dirobohkan rata dengan tanah, hingga saat ini belum jelas penyebab pembongkaran Kios dimaksud, tibul pertanyaan siapa yang bertanggungjawab ujar Warganet pemerhati infrastruktur kota Dumai.
Bahwa “penghapusan asset” diatur berdasarkan Peraturan walikota Dumai No.10 Tahun 2021 Tentang Prosedur Pengamanan dan Pemeliharaan barang bisa jadi diabaikan, disinyalir bahwa pembongkaran kios kuliner tersebut atas kebijakan Walikota Dumai yang diduga tanpa melibatkan DPRD Kota Dumai.
Atas peristiwa pembongkaran kios kuliner itu, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1,7 miliar. menjadi firal yang harus dipertanggungjawabkan sampai ke Pemerintah Pusat dengan memberikan keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, penyebab dibongkarnya kios kuliner yang belum berumur 1 tahun rata dengan tanah.
Warganet mendesak DPRD Dumai segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menggunakan haknya interplasi sebagai terhadap Walikota Dumai dan jajarannya yang menangani pembangunan kios kuliner Jl. Janur Kuning terkait pembongkaran kios kuliner tersebut dengan harapan hasil RDP tersebut DPRD merekomendasikan ke Kejaksaan Negeri Dumai atau ke Polres Dumai.
Serta ke Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Pekanbaru hal itu penting sebagai pengguna anggaran untuk dipertanggung jawaban. RDP DPRD agar penggunaan bantuan pusat melalui APBN menjadi terang benderang.
RDP dimaksud dengan harapan kedepannya, siapaun yang menjadi Walikota terpilih di Pilkada Dumai 2024 tidak bertindak seenaknya dengan tidak didasari regulasi yang ada. Soalnya biaya pembangunan kios kuliner Jl. Janur Kuning lumayan besar adalah uang rakyat yang dipungut melalui pajak.
Dengan peristiwa pembongkaran kios kuliner tersebut dikhawatirkan Pemko Dumai tahun berikutnya sulit mendapatkan bantuan pusat melalui APBN menjadi catatan terkait pengelolaan keuangan bantuan pusat. (bay)