Dirmanews.com, Binjai – Dugaan kejahatan berkelompok termasuk dalam Penyalahgunaan Kekuasan (Abouse Of Power) di jajaran Pemko Binjai dan DPRD Kota Binjai mulai terhendus.
Dimana Rapat tertutup yang diduga dilakukan DPRD Kota Binjai di ruang Komisi B menggunakan uang rakyat bersama beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Binjai diduga ilegal.
Pantauan wartawan, rapat Paripurna Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan (KUA-PPAS-P) mendapat kritikan dari beberapa anggota DPRD Kota Binjai.
Bahkan, Rapat tersebut dinilai ilegal lantaran Pemko Binjai belum menyampaikan Laporan Hasil Semester I (LHS) dalam kegiatan yang bersumber dari Realisasi R-APBD 2024.
“Mohon ijin pimpinan sidang, harusnya yang dibahas itu laporan Hasil Semester I OPD, baru bisa kita masuk pada pengantar KUA-PPAS-P. Kita sebagai DPRD jangan menyalahi aturan, harusnya dari bulan Juli, Minggu kedua itu, Pemko sudah melaporkan ke DPRD, baru bulan ini kita pembahasan untuk KUA-PPAS-P” ujar salah seorang anggota DPRD Kota Binjai didalam ruangan.
Tidak hanya itu, untuk menutupi dugaan kejahatan terselubung itu, para ASN DPRD Binjai tidak mengizinkan wartawan untuk melakukan peliputan Rapat DPRD Kota Binjai bersama Pemko Binjai.
Sementara, DPRD Kota Binjai dan Pemko Binjai yang diduga melanjutkan pembahasan KUA-PPAS-P tanpa adanya laporan realisasi R-APBD atau laporan semester I tahun 2024 adalah menyalahi aturan.
“Seharusnya Pembahasan KUA-PPAS itu sudah masuk pada Juli, dan pada bulan 8 sudah pembahasan P-APBD. Nah, bagaimana bisa R-APBD belum di bahas, namun sekaligus pembahasan KUA-PPAS.jangan kita paksakan rapat ini, ini menabrak undang-undang, Ini sudah pembodohan”terang salah satu anggota DPRD Binjai saat didalam ruangan.
Terpisah, dilokasi rapat paripurna pengantar Pembahasan KUA-PPAS-P terlihat menjadi ribut hingga para OPD harus di pisahkan ke ruang Komisi A menunggu rapat intern anggota DPRD Binjai.
Selang beberapa menit, para OPD Pemko Binjai terlihat kembali memasuki ruang Komisi B untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS-P.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Pengantar Pembahasan KUA-PPAS terlihat di paksakan. Dimana bahwa Pemko Binjai belum melaporkan semester I kegiatan realisasi R-APBD tahun 2024 yang harusnya masuk pada bulan Juli lalu.
Hal ini patut diduga lantaran masih adanya beberapa pengerjaan yang bersumber dari dana APBD Kota Binjai dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masih banyak belum terselesaikan pengerjaannya.
Dilokasi, terlihat para OPD Pemko Binjai seakan menghindar agar tidak ditanyakan oleh wartawan. (red)