• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Lagi-lagi, 2 Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi

admin by admin
October 31, 2024
in Uncategorized
0
Lagi-lagi, 2 Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Binjai – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan pelaku kejahatan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (29/10/24) sekira pukul 00.30 Wib dinihari. Kedua pelaku masing-masing berinisial DZ (22) dan MIS (21) ditangkap berikut barang bukti 8 (Delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram.

Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya informasi warga yang langsung ditindak lanjuti petugas. Dibawah komando Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, SH, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Sebelum ditangkap kedua pelaku yang sedang berdiri di depan rumah warga sempat berusaha melarikan diri, Namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa : 8 (Delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat dengan No. Pol BK 5921 ALD.

Kedua pelaku mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Kota Binjai. Saat diintograsi keduanya mengaku berdomisili di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri. (bay)

Previous Post

Barak Narkoba Cengkeh Turi dan Tanah Tinggi Rata Digrebek Polisi

Next Post

Polisi Langkat Gelar Operasi Grebek Sarang Narkoba 

admin

admin

Next Post
Polisi Langkat Gelar Operasi Grebek Sarang Narkoba 

Polisi Langkat Gelar Operasi Grebek Sarang Narkoba 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sertifikat IMO Penyelenggaraan Oil Boom Masih Minim KSOP Dumai Didesak Melakukan Pengawasan 
  • Lokasi Permukiman Warga Dumai Dikelilingi Banjir Diduga Akibat Tidak Berfungsinya Pintu Air
  • Lubuk Gaung Dikelilingi Banjir Parit Yang Dibangun PT.OSM Tak Mampu Menampung Debit Air
  • Rekonstruksi Jalan Nasional Simpang Kulim – Simpang Batang TA 2024, BPJN dan KADIS PUPRKPP RIAU BUNGKAM, DISIKAPI KETUA P3KDR
  • Seluruh Jajaran DPRD Binjai

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Sertifikat IMO Penyelenggaraan Oil Boom Masih Minim KSOP Dumai Didesak Melakukan Pengawasan 

Sertifikat IMO Penyelenggaraan Oil Boom Masih Minim KSOP Dumai Didesak Melakukan Pengawasan 

October 10, 2025
Lokasi Permukiman Warga Dumai Dikelilingi Banjir Diduga Akibat Tidak Berfungsinya Pintu Air

Lokasi Permukiman Warga Dumai Dikelilingi Banjir Diduga Akibat Tidak Berfungsinya Pintu Air

October 9, 2025
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews