LANGKAT – Dugaan perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Manager PTPN II Rayon Kebun Sawit Seberang berinisial JL (42) terhadap seorang pengacara bernama M Atmaja Tarigan, berbuntut panjang. Pasalnya, korban merupakan Anggota DPC Peradi Binjai-Langkat dan sudah barang tentu menimbulkan reaksi dari seluruh pengurus DPC Peradi Binjai-Langkat.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPC Peradi Binjai-Langkat, Abdul Latip, S.Ag.MH kepada wartawan.
“Benar yang bersangkutan adalah Anggota Peradi Binjai-Langkat. Dan sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai Ketua untuk ikut mengawal proses hukumnya supaya dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” kata pengacara yang terkenal dengan julukan Hotman Parisnya Kota Binjai tersebut.
Disamping itu, Abdul Latip berharap supaya penanganan hukum dalam perkara ini dapat dilakukan seadil-adilnya. Untuk itu, beliau meminta kepada penyidik yang menangani perkara ini untuk segera menangkap serta memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap anggotanya.
“Ini sesuai dengan pesan dari Ketum DPN Peradi Prof.Dr, Otto Hasibuan SH.MH yang memerintahkan saya selaku Ketua DPC Peradi Langkat untuk ikut mendampingi serta mengawal proses hukum termasuk dugaan kasus penganiayaan yang dialami Anggota saya di Peradi Binjai Langkat,” ucapnya.
Setelah dugaan kasus penganiayaan ini resmi dilaporkan ke Polres Langkat, Abdul Latip bersama Penasehat DPC Peradi Binjai Langkat, M Syarifuddin SH.MH dan Penasehat Hukum, Luri Neri Tarigan, SH.MH kembali mendatangi Polres Langkat untuk minta kejelasan penanganan perkara ini. Mereka mendorong pihak penyidik agar dapat memproses perkara ini secara profesional dan objektif.
“Kami ingin mempertanyakan kenapa perkaranya mandek dan terkesan seperti jalan di tempat,” katanya.
Sementara itu, Penasehat DPC Peradi Binjai Langkat, M. Syarifuddin SH.MH berharap penyidik dapat menyikapi laporan ini serta menindaklanjutinya sampai selesai. Kata beliau, kalau memang sudah ada tersangkanya segera lah dipanggil dan diperiksa.
“Supaya ada kejelasan siapa yang benar dan bersalah, makanya harus ada proses pemeriksaan. Kita tidak ingin mengatakan bahwa anggota kami ini benar, tapi belum tentu juga dia bersalah. Makanya prosedur hukum harus dijalankan sebenar benarnya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, terkait dugaan kasus penganiayaan ini, Manager PTPN II Rayon Kebun Sawit Seberang berinisial JL (42) sudah resmi dilaporkan ke Polres Langkat. Sebagai pelapor adalah Muhammad Atmaja Tarigan (34) warga Dusun VAK XVIII Kebun, Desa Mekar Sawit, Kec. Sawit Seberang, Kab. Langkat.
Bukti laporan pengaduan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/237/V/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, Tanggal 16 Mei 2023.
Kabarnya, sejak resmi dilaporkan pada tanggal 16 Mei 2023, namun sampai sekarang penyidik Polres Langkat diduga belum juga menetapkan status tersangka kepada terlapor berinisial JL.
Alasan penyidik belum menetapkan tersangka, karena diduga pihak penyidik masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari Denpom AD 1/5/ 3 Pangkalan Brandan terkait penanganan perkara 4 oknum anggota TNI selaku BKO dan Security Kebun Rayon Sawit Seberang yang juga turut dilaporkan dalam perkara dugaan kasus penganiayaan ini.
Atas dasar inilah, pihak pelapor berharap agar penyidik Polres Langkat sesegera mungkin dapat menetapkan status tersangka kepada Manager PTPN II Rayon Sawit Seberang berinisial JL yang sudah dilaporkan dalam perkara dugaan kasus penganiayaan tersebut. Sehingga supremasi hukum di negeri ini dapat ditegakkan seadil-adilnya. (bay)