Dirmanews.com, Dumai – Sungai nerbit kecil merupakan sungai alam bagi masyarakat nelayan berfungsi sebagai akses kelaut. Lalu ditimbun dengan tanah, nyaris rata dengan permukaan tanah. Namun, tanda alam masih saja ada, bekas sungai nerbit kecil. penimbunan sungai nerbit bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai, pelaku penimbunan dan penutupan sungai nerbit kecil bisa dipidana dan denda, puluhan miliar. demikian Hendry Yanto Ketua LPMK Lubuk Gaung.
PT. Oleokimia Sejahtera Mas. (OSM) Group Sinarmas adalah perusahaan “raksasa” pengolah minyak sawit mentah CPO dan turunannya, diinformaskan bahwa sungai nerbit kecil ditimbun sekitar 8 (delapan) tahun silam tahun 2016 tanpa kordinasi dengan Pemerintah.
Penutupan sungai nerbit kecil sempat diwarnai aksi demo lantaran keluhan masyarakat nerbit yang terdampak banjir, pemukiman menjadi kumuh, pencemaran air sumur masyarakat disekitar industry PT. OSM air sumur menimbulkan bau busuk, meski dilaporkan ke managemen PT.OSM tidak pernah diperdulikan. Sehingga masyarakat geram dengan ulah OSM.
Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) melaporkan PT. OSM ke Pemko Dumai DPRD tindak lanjut Laporan tersebut Selasa (14/01/2025) bersama sama masyarakat melakukan croscek kelokasi sungai nerbit yang dilaporkan. bahwa sungai nerbit kecil menyisakan bekas, Fungsi sungai memang sudah tidak ada.

Tampak bahwa PT. OSM dilapangan dihadapan aparat Pemko Dumai tak bisa mengelak bahwa sungai nerbit telah ditimbun dan ditutup aliran sungai nerbit kecil sudah tidak ada, yang nampak genangan air. demikian Hendry Yanto Ketua LPMK Lubuk Gaung membeberkan inspeksi tersebut Selasa (14/01.2025).
Salah seorang warga Nerbit dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa selain UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang “ditabrak” OSM ada produk hukum, yang dilanggar yakni Perda Kota Dumai No.5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. bahwa “penimbunan dan penutupan, dengan mematikan aliran sungai alam nerbit kecil” bisa dipidana dan denda.
Kemudian PT.OSM juga mengabaikan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pasal 3 ayat (1) Sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan negara. Oleh sebab itu diharapkan Dinas LH Dumai bersinergi dengan Polisi mengusut tuntas terkait penimbunan dan penutupan sungai nerbit tersebut. Bisa jadi bahwa diatas sungai nerbit kecil yang ditimbun dikomersilkan untuk perluasan kawasan OSM. sebut sumber yang mohon jati dirinya tidak disebut dalam pemberutaan.
Masih kata Hendry “sebagai ketua LPMK mewakili warga nerbit” menyatakan agar sungai nerbit difungsikan kembali, 1. Akses sungai dibuka sampai kelaut, 2. Masyarakat tidak berdampak banjir dan kumuh air sumur masyarakat bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga, 3. Kompensasi kepada masyarakat sejak sungai nerbit ditimbun hingga saat ini. Hendry berujar.
Terkait tuntutan AMN lanjut Hendry. Jika 3 tuntutan dimaksud tidak dipenuhi, maka kami akan tetap bersuara, dengan menggelar aksi-aksi demo yang lebih besar dari sebelumnya dan atau menempuh jalur hukum baik pidana maupun melalui gugatan perdata terhadap PT. OSM. ungkapnya
Berbagai keterangan yang dirangkum terkait inspeksi Pemko Dumai dan DPRD yang melakukan croscehk kelokasi penutupan sungai nerbit menyebutkan bahwa jika dikalkulasi, lebar dan panjang sungai nerbit kecil yang ditutup dan kuala Sungai Nerbit Besar yang direklamasi Negara dirugikan puluhan miliar belum termasuk kerugian para nelayan dan pemilik lahan yang kehilangan akses kelaut. (Sp)