• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kapolres Dumai Diminta Bentuk Satgas Khusus Terkait Dugaan Maladministrasi SKGR Camat S. Sembilan

admin by admin
June 21, 2024
in Uncategorized
0
Kapolres Dumai Diminta Bentuk Satgas Khusus Terkait Dugaan Maladministrasi SKGR Camat S. Sembilan
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Dugaan maladministrasi penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Bidang Tanah sebanyak 51 buku produk Camat Sungai Sembilan No.Reg.Cam.751/SKGR-SS/2012, s/d, Reg.Cam 801/SKGR-SS/2012 tanggal 18 Sep 2012 atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm International lokasi Jl. Melati (ujung) RT – 09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai yang diduga ada keterlibatan oknum ASN. Diminta agar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto, S.H, S.I.K, M.Si membentuk Satgas khusus penagnanan dugaan maladministrasi dimaksud., ujar Advokat Sihar Sihite, S.H. & Rekan Jumat 21 Juni 2023.

Sihar dikonfirmasi terkait dugaan maladministrasi 51 buku SKGR produk Camat Sungai Sembilan yang diduga atas perbuatan oknum ASN aktif mantan Lurah dan mantan Camat membenarkan pihaknya akan mempolisikan oknum ASN aktif tersebut, karena permintaan klarifikasi terhadap para pihak, sejak surat klarifikasi dilayangkan 4 Juni 2024 sampai hari ini belum ada tanggapan, “kita akan susul dengan mensomasi para pihak”, jika tidak dijawab konsekwensinya para pihak di Polisikan, ujarnya.

Menurut Sihar bahwa berdasarkan penelusuran lokasi bidang tanah seluas + 77 hektar yang tercantum dalam SKGR Camat Sungai Sembilan No.Reg.Cam.751/SKGR-SS/2012 s/d Reg.Cam.801/SKGR-SS/2012 Udan PT. Tristar Palm International, bahwa berdasarkan Surat BPKH Wilayah XIX Pekanbaru Nomor : S.519/BPKH-XIX/PKH/9/2020 tanggal 3 September 2020 terkait telaah status titik kordinat, 1. N. 1°49’0” E. 101°21’2”, 2. N. 1°48’58” E. 101° 21’13”, 3. N. 1°48’55” E. 101°21’24”, 4. N. 1°48’53” E. 101°21’31”, 5. N. 1°48’48”, E. 101°21’7”, 6. N. 1°49’50” E. 101°21’5”, telah terbit izin pelepasan kawasan hutan bedasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997. Seluas 1.048 hektar terletak di kelompok hutan S. Mampu-S.Teras Kab. Bengkalis kala itu, untuk pembangunan kawasan industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa (sekarang masuk wilayah kota Dumai) ungkapnya.

Masih kata Sihar bahwa pelepasan sebagian kelompok hutan S. Mampu – S. Teras berdasarkan permohonan PT. Nurinta Baganyasa dengan surat tanggal 5 Agustus 1993 Nomor : 001/Preskom/VIII/1993 untuk pembangunan kawasan industry. Oleh Menteri Kehutanan permohonan PT. Nurinta Baganyasa dikabulkan berdasarkan SK-377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997. Diktum Kesembilan menyebutkan “Apabila PT. Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut sesuai dengan ketentuan diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan”. Urainya.

Keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa, Kawasan sebagian kelompok hutan S.Mampu-S.Teras seluas 1.048 hektar, dibawah penguasaan Departemen Kehutanan setelah pemekaran wilayah berada di Jl. Melati (ujung) RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, belakangan ini diketahui banyak kalangan disinyalir hak atas tanah telah beralih kepihak lain atas nama 6 perusahaan, yakni PT. TPI, STA, Tour Ganda, BKR, Era Karya, Marimpola, salah satu diantaranya PT. STA telah membangun pabrik pengolahan CPO dan tangki timbun CPO. dan sebagian ex Izin Pelepasan PT. Nurinta Baganyasa dibawah penguasaan Departemen Kehutanan bahwa sebahafian dikuasai secara pribadi oleh oknum makelar tanah.

Penguasaan atas bidang tanah kelompok hutan S. Mampu – S.Teras seluas 1.048 hektar ex Izin Pelepasan PT. Nurinta Baganyasa, diduga kuat menggunakan surat darar Surat Keterangan Kepala Desa Lubuk Gaung berkedok pembuatan SKGR Camat Sungai Sembilan mengakibatkan kerugian Negara triliunan rupiah, diinformasikan cukong mafia tanah membandrol bidang tanah dikawasan industry tersebut permeter persegi Rp.1.000.000,- hingga 1.200.000.

Sumber media ini juga menyebutkan bahwa ketika melakukan transaksi ganti kerugian hak atas tanah yang dipindahtangankan kepada PT. Tristar Palm International surat dasar yang digunakan Akta Jual Beli (AJB) Camat Bukit Kapur dan Surat Keterangan (SK) Kepala Desa Lubuk Gaung didaerah kelompok tanikarya mampu untuk usaha perladangan/kebun bilamana 6 bulan tidak diusahai maka haknya batal kembali berstatus tanah Negara pembuatan AJB dan SK Kades 1981-1982-1984, tanpa diketahui Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Dan tanpa disaksikan sempadan tanah, tanpa sket/gambar situasi tanah, bisa lolos di kantor Camat Sungai Sembilan, tetapi justru 51 buku SKGR Camat Sungai Sembilan Produk 18 Sep 2012 dijadikan alat bukti. Oleh Direktur PT. Tristar Palm International mempolisikan klien Sihar Sihite S.H. (Tim)

Previous Post

Hak Jawab Abun dan Permintaan Maaf Lintas Warta

Next Post

SKGR Produk Camat Sungai Sembilan Tahun 2012, Diduga Maladministrasi Ulah Cukong Mafia Pantang Didiamkan

admin

admin

Next Post
SKGR Produk Camat Sungai Sembilan Tahun 2012, Diduga Maladministrasi Ulah Cukong Mafia Pantang Didiamkan

SKGR Produk Camat Sungai Sembilan Tahun 2012, Diduga Maladministrasi Ulah Cukong Mafia Pantang Didiamkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan
  • FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum
  • Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai
  • Terinspirasi Penegasan Jaksa Agung Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia. Ketua P3KD Riau Soroti Asset Negara 1048 Hektare Yang Diperjual Belikan
  • Razia Hiburan Malam di Sungai Sembilan Disorot, Warga Pertanyakan Efektivitas Penertiban

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

April 15, 2026
FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

April 14, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews