Dirmanews.com, Dumai – Dugaan maladministrasi penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Bidang Tanah sebanyak 51 buku produk Camat Sungai Sembilan No.Reg.Cam.751/SKGR-SS/2012, s/d, Reg.Cam 801/SKGR-SS/2012 tanggal 18 Sep 2012 atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm International lokasi Jl. Melati (ujung) RT – 09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai yang diduga ada keterlibatan oknum ASN. Diminta agar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto, S.H, S.I.K, M.Si membentuk Satgas khusus penagnanan dugaan maladministrasi dimaksud., ujar Advokat Sihar Sihite, S.H. & Rekan Jumat 21 Juni 2023.
Sihar dikonfirmasi terkait dugaan maladministrasi 51 buku SKGR produk Camat Sungai Sembilan yang diduga atas perbuatan oknum ASN aktif mantan Lurah dan mantan Camat membenarkan pihaknya akan mempolisikan oknum ASN aktif tersebut, karena permintaan klarifikasi terhadap para pihak, sejak surat klarifikasi dilayangkan 4 Juni 2024 sampai hari ini belum ada tanggapan, “kita akan susul dengan mensomasi para pihak”, jika tidak dijawab konsekwensinya para pihak di Polisikan, ujarnya.
Menurut Sihar bahwa berdasarkan penelusuran lokasi bidang tanah seluas + 77 hektar yang tercantum dalam SKGR Camat Sungai Sembilan No.Reg.Cam.751/SKGR-SS/2012 s/d Reg.Cam.801/SKGR-SS/2012 Udan PT. Tristar Palm International, bahwa berdasarkan Surat BPKH Wilayah XIX Pekanbaru Nomor : S.519/BPKH-XIX/PKH/9/2020 tanggal 3 September 2020 terkait telaah status titik kordinat, 1. N. 1°49’0” E. 101°21’2”, 2. N. 1°48’58” E. 101° 21’13”, 3. N. 1°48’55” E. 101°21’24”, 4. N. 1°48’53” E. 101°21’31”, 5. N. 1°48’48”, E. 101°21’7”, 6. N. 1°49’50” E. 101°21’5”, telah terbit izin pelepasan kawasan hutan bedasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997. Seluas 1.048 hektar terletak di kelompok hutan S. Mampu-S.Teras Kab. Bengkalis kala itu, untuk pembangunan kawasan industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa (sekarang masuk wilayah kota Dumai) ungkapnya.
Masih kata Sihar bahwa pelepasan sebagian kelompok hutan S. Mampu – S. Teras berdasarkan permohonan PT. Nurinta Baganyasa dengan surat tanggal 5 Agustus 1993 Nomor : 001/Preskom/VIII/1993 untuk pembangunan kawasan industry. Oleh Menteri Kehutanan permohonan PT. Nurinta Baganyasa dikabulkan berdasarkan SK-377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997. Diktum Kesembilan menyebutkan “Apabila PT. Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut sesuai dengan ketentuan diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan”. Urainya.
Keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa, Kawasan sebagian kelompok hutan S.Mampu-S.Teras seluas 1.048 hektar, dibawah penguasaan Departemen Kehutanan setelah pemekaran wilayah berada di Jl. Melati (ujung) RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, belakangan ini diketahui banyak kalangan disinyalir hak atas tanah telah beralih kepihak lain atas nama 6 perusahaan, yakni PT. TPI, STA, Tour Ganda, BKR, Era Karya, Marimpola, salah satu diantaranya PT. STA telah membangun pabrik pengolahan CPO dan tangki timbun CPO. dan sebagian ex Izin Pelepasan PT. Nurinta Baganyasa dibawah penguasaan Departemen Kehutanan bahwa sebahafian dikuasai secara pribadi oleh oknum makelar tanah.
Penguasaan atas bidang tanah kelompok hutan S. Mampu – S.Teras seluas 1.048 hektar ex Izin Pelepasan PT. Nurinta Baganyasa, diduga kuat menggunakan surat darar Surat Keterangan Kepala Desa Lubuk Gaung berkedok pembuatan SKGR Camat Sungai Sembilan mengakibatkan kerugian Negara triliunan rupiah, diinformasikan cukong mafia tanah membandrol bidang tanah dikawasan industry tersebut permeter persegi Rp.1.000.000,- hingga 1.200.000.
Sumber media ini juga menyebutkan bahwa ketika melakukan transaksi ganti kerugian hak atas tanah yang dipindahtangankan kepada PT. Tristar Palm International surat dasar yang digunakan Akta Jual Beli (AJB) Camat Bukit Kapur dan Surat Keterangan (SK) Kepala Desa Lubuk Gaung didaerah kelompok tanikarya mampu untuk usaha perladangan/kebun bilamana 6 bulan tidak diusahai maka haknya batal kembali berstatus tanah Negara pembuatan AJB dan SK Kades 1981-1982-1984, tanpa diketahui Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Dan tanpa disaksikan sempadan tanah, tanpa sket/gambar situasi tanah, bisa lolos di kantor Camat Sungai Sembilan, tetapi justru 51 buku SKGR Camat Sungai Sembilan Produk 18 Sep 2012 dijadikan alat bukti. Oleh Direktur PT. Tristar Palm International mempolisikan klien Sihar Sihite S.H. (Tim)