Kajari dan KPU Tandatangani Mou

webadmin
webadmin
3 Min Read

BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, menandatangani perjanjian kerjasama (Mou), bertempat di Tumah Makan Anak Desa, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (16/3).

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Jufri, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anthonius Ginting, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting, S.H., Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendar Rasyid Nasution, S,H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andri Darma, S.H., Kasubag Kepegawaian Fitriyani, S.H., Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi, S.T., beserta rombongan dari KPU Kota Binjai.

Penandatangan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan RI nomor : 14 Tahun 2022 dan Nomor : 80.PR.07-NK/01/2022 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi tanggal 07 Desember 2022.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Jufri, S.H., M.H., menyampaikan peran serta Kejaksaan dalam membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai dalam mensukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan Tahun 2024 mendatang, sehingga mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan sesuai dengan pilihan masyarakat.

Memorandum of Understanding (MoU) ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S,H., M.H., dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Zulfan Effendi, S.T., dilanjutkan dengan pemberian cindera mata atau kenang – kenangan berupa plakat, selama berlangsungnya acara situasi berjalan dengan kondusif, lancar dan terkendali.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) serta kedepannya kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan Undang – Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2).

Dapat diperkirakan kegiatan pelaksanaan kesepakatan kerjasama (MoU) akan kembali dilakukan baik terhadap Pemerintah Kota Binjai, Dinas – Dinas terkait, maupun Perusahaan – Perusahaan Milik Negara / BUMD antara Kejaksaan Negeri Binjai guna mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi / tindakan korupsi bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. (bay)

Share this Article
Leave a comment
%d blogger menyukai ini: