DUMAI – Pengusaha kenderaan truk Over Dimensi Over Loading atau disingkat ODOL yang selama ini menjadi “raja jalanan” sekaligus berkontribusi terhadap kerusakan badan jalan di wilayah Provinsi Riau bakalan “ketar ketir”, sebab akan ada razia gabungan yang nakal digelar November 2023 razia tersebut dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Efendi saat ditemui wartawan 28 September 2023. Dia mengatakan bahwa razia yang akan dilaksanakan adalah razia gabungan dengan melibatkan Pemprov Riau dengan Pemko Dumai.
“Sasaran razia adalah Jl. Nasional dan Jl. Provinsi termasuk razia di ruas jalan sekitar wilayah kota Dumai, sebab dari hasil laporan masyarakat banyak kenderaan pengangkut sawit yang nyelonong seenaknya masuk Jl. Dok kemudian masuk Jl. Ombak, Jl. Tegalega dan Jl. Bukit Datuk tujuan Simpang Bangko dan Pelintung,” ujarnya.
Dia juga tidak menafikkan bahwa kerusakan badan jalan akibat dari kenderaan truk ODOL yang melebihi muatan dan ukuran kenderaan truk yang melebihi standar, masuk dan keluar kota Dumai.
Said Efendi menyayangkan truk ODOL yang melebihi muatan, tanpa memperhatikan kapasitas jalan, wartawan bisa lihat sendiri Jl. Wan Amir Purnama kondisinya kerusakan yang semakin parah, tapi dalam waktu dekat, November tahun ini akan ada perbaikan jalan Wan Amir oleh Dinas PU-PR Provinsi Riau.
Keterangan yang berhasil dirangkum bahwa kenderaan truk ODOL yang melebihi muatan memasuki kota Dumai tujuan kawasan Industri Lubuk Gaung dan Kawasan Industri Dumai Pelintung jumlahnya luar biasa, mencapai seribu lebih, harus ada penertiban dengan melakukan pemotongan kenderaan terhadap truk ODOL yang menyalahi karoseri dan ketinggian bak kenderaan, serta ukuran sasis truk tangki CPO.
Sebab kapasitas Jl. Wan Amir 21 Ton panjang mobil truk tangki CPO 12 meter, tak boleh lebih fenomena terkait truk ODOL yang masuk ke kota Dumai bukan rahasia umum lagi memang dibiarkan, meskipun badan jalan menjadi rusak.
Netizen yang melihat langsung kondisi kerusakan ruas jalan Wan Amir dan Jalan lintas Purnama Lubuk Gaung akibat dilalui truk ODOL hanya bisa “menggelengkan kepala”. Netizen berharap kepada Petugas yang akan melaksanakan Razia mengutamakan, kenderaan truk ODOL ditindak tegas jangan hanya ditilang, “paling paling denda” besaran denda rupiahnya juga kecil Rp.100.000,- razia ada batas waktu paling lama 3 hari setelah itu, kenderaan truk ODOL kambuh lagi, kecuali pada saat razia disuruh putar balik dilarang masuk ke Kota Dumai. Pertanyaannya apa berani petugas yang melakukan razia, menyuruh balik kenderaan truk ODOL yang melebihi muatan.
Ditempat terpisah M. Alimin NS warga Dumai ketika ditemui awak media ini 29 September 2023 di Jl. Wan Amir mengatakan harus ada Perda (peraturan daerah) tentang larangan pengoperasian kenderaan truk cargo maupun truk tangki CPO yang melebihi muatan atau yang melebihi ukuran sasis mobil, Jika dibiarkan bebas beroperasinya kenderaan truk ODOL masuk kota Dumai.
“Maka yang ikut berdosa dan berkontribusi perusak jalan di Riau tidak hanya pengusaha truk ODOL tapi juga Pemerintah karena ikut andil, dengan melakukan pembiaran Truk ODOL perusak Jalan,” ujarnya.
Menurut Alimin bahwa jika kenderaan truk ODOL dibiarkan bebas masuk kota Dumai maka yang dirugikan adalah masyarakat sebab masyarakat juga membayar pajak kenderaan, tapi tidak bisa menikmati jalan yang baik, termasuk Jalan Tol Permai setiap bulan mengalami kerusakan dan harus diperbaiki, akibat kerusakan ruas jalan tol sudah seratusan lebih pengguna jalan tol menjadi korban akibat kecelakaan tunggal, baik yang luka parah maupun ringan dan korban yang meninggal dunia.
Sampai sejauh ini apa tanggungjawab PT. HUtama Karya terhadap kerusakan ruas Jalan Tol Permai paling paling melakukan perbaikan. Fakta dilapangan jalan tol permai rusak dan bahu jalan roboh, badan jalan bergelombang, ruas jalan pada saat hujan digenagi air, badan jalan “buncit” rawan kecelakaan bagi pengguna jalan, sehingga pengguna jalan tidak nyaman.
Keterangan lain yang diperoleh bahwa kebanyakan truk pengangkut buah sawit jenis kenderaan cool diesel, yang tidak memiliki buku keur juga akan menjadi razia gabungan.
Pantauan awak media ini dilapangan 29 – 30 September 2023 bahwa ukuran tinggi truk cool diesel tak sesuai karo seri, ketinggian bak mencapai 1,5 meter dengan muatan mencapai 10 – 12 ton, oangkos angkut lebih besar karena hitung hitungannya berdasarkan muatan, yang semestinya ketinggian bak hanya 80 cm. dengan muatan 8 ton, muatan truk cool diesel terkesan dipaksakan.
Makanya para pengusaha truk cool diesel angkutan buah sawit tidak membawa truknya untuk menjalani keur, karena bakalan tidak lolos. Isu yang beredar truk cool diesel yang melebihi ketinggian dan melebihi muatan disinyalir menjadi sasaran “empuk” untuk mengisi kocek oknum petugas di jalanan benarkah..?
Pundi-pundi Dinas Perhubungan Kota Dumai dan Provinsi jika benar benar menegakkan regulasi terkait truk yang menyalahi regulasi tidak sedikit “duit masuk” untuk menambah pundi-pundi PAD dari hasil denda terhadap mobil truk ODOL maupun mobil cool disesel yang melebihi muatan yang kena tilang. (Sp)