Dirmanews.com, Binjai – Kadis Kominfo Kota Binjai Sofyan Siregar, S.STP, M.AP memaparkan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Binjai dalam rangka Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, di Kantor Komisi Informasi Provsu, Jl. Alfalah No. 22 Medan Johor, Selasa (3/9).
Kegiatan yang rutin diadakan oleh Komsi Informasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan Keterbukaan Informasi di Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dan presentasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah pengisian Self Asessment Questionaire (SAQ) yang berlangsung dari tanggal 9 – 26 Juli 2024 yang lalu.
Pemerintah Kota Binjai selalu memberikan kemudahan dalam pelayanan informasi publik bagi masyarakat yang menginginkan informasi dalam bentuk apapun dan hal ini dapat dilakukan baik melalui online melalui website PPID Kota Binjai, melalui pos ataupun datang secara langsung.
Selain hal tersebut Pemerintah Kota Binjai juga senantiasa mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan untuk masyarakat melalui ‘BINJAI SATU APLIKASI’ yang memuat berbagai fitur layanan yang dapat dipilih masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. “Ini semua sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah daerah dalam hal pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Binjai”, ucap Sofyan Siregar.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provsu Drs. Eddy Syahputra, M.Si dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemko Binjai yang dalam hal ini diwakili oleh Kadis Kominfo Kota Binjai. Ia menambahkan, dalam hal substansi penilaian Kota Binjai selalu meraih predikat ‘Informatif’ dan menjadi salah satu acuan bagi Kabupaten/Kota lainnya yang masih menuju ‘Informatif’.
“Semoga hal ini dapat terus dipertahankan dan berbuat lebih baik lagi”, ujarnya.
Hadir sebagai Penilai Presentasi yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Provsu Drs. Eddy Syahputra S, M.Si dan Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Syafii Sitorus. (bay)