MEDAN – Berdasarkan surat permohonan klarifikasi dan hak jawab dari Kantor Hukum Beltsazar N S Panjaitan dan Rekan, Nomor 011/BNSP/S.KHJ/IX/2023 kepada Pemimpin Redaksi PT. DIRMA MEDIA GRUP, tertanggal 18 September 2023.
KLARIFIKASI/HAK JAWAB
Dalam berita ini perlu disampaikan bahwasanya mengenai berita dengan judul Judi Titi Kuning Buka Lagi, Warga Resah dan Minta Dirkrimsus Polda Sumut Segera Bertindak, terutama dalam paragraf kelima yang berbunyi “Informasi berhasil diperoleh, lokasi perjudian jenis dadu di kawasan tersebut, konon kabarnya dikelola oleh A Bun dan A Cai Seroja. Keduanya diduga saling bekerjasama membuka lokasi perjudian yang hingga kini bebas beroperasi tanpa merasa takut digrebek petugas”
Menyatakan dengan ini bahwa nama A Bun yang dimaksud dalam tulisan berita di media dirmanews.com bukanlah A Bun selaku Direktur CV Roda Bhakti. Demikianlah berita Klarifikasi/Hak Jawab ini diperbuat dengan sebenar-benarnya.