Jelang Pilkada, KPK Ingatkan Petahana Tak Politisasi Anggaran Covid-19

admin dirma
admin dirma
4 Min Read


MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali mengingatkan para kepala daerah agar tidak main-main mengelola anggaran penanganan Covid-19, termasuk tidak mempolitisasi anggaran tersebut untuk kepentingan politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.


Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Korupsi KPK RI Wilayah I, Maruli Tua, saat memimpin rapat koordinasi jarak jauh via video conference dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, serta dua walikota dan sembilan bupati di daerah itu, Rabu (06/05/2020).


Dalam rapat tersebut, Maruli menekankan beberapa hal yang harus diperhatika para kepala daerah terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Salah satunya ialah potensi penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos), khususnya menjelang Pilkada 2020, mengingat beberapa kepala daerah berstatus petahana.


“Sebanyak 23 pemkab dan pemko di Sumut akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Dimana, sebagian besar memiliki calon petahana. Kami ingatkan supaya jangan memanfatkan situasi Covid-19 ini untuk kepentingan politik. Hal ini untuk menjadi perhatian dan pengawasan bersama. Hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi,” tegasnya.


Namun selain penyimpangan anggaran, menurut Maruli, terdapat potensi penyimpangan lain yang harus pula diawasi secara ketat. Hal itu meliputi, manipulasi dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos, terutama yang nontunai, serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran.


“Untuk itu, kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” serunya.


Menyikapi segala bentuk sumbangan dan bantuan yang dihimpun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap daerah, Maruli menegaskan agar dilakukan proses administrasi yang jelas, dan penggunaannya harus pula dipublikasikan kepada masyarakat.


“Prinsipnya ialah efektif, transparan, dan akuntabel. Mudah-mudahan tidak ada keraguan. Karena aturan semua juga sudah jelas, baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos, Mendes, dan Instruksi Mendagri. Tolong dipelajari itu baik-baik,” pintanya.


Sementara itu, Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Agus Tripriyono, mengakui, ada beberapa pemerintah kabupatan/kota meminta bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disalurkan secara tunai dan ada pula secara nontunai berupa bantuan sembako.


Meskipun demikian, pihaknya sejauh ini masih menunggu konfirmasi dan kesediaan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota yang menginginkan bantuan berupa sembako maupun bantuan berupa uang tunai.


“Bagi yang memilih sembako, paket akan disalurkan langsung ke daerah masing-masing. Sedangkan bagi yang memilih tunai, setelah uang ditransfer disarankan agar pemkab/pemko mengelola uang tersebut untuk dibelanjakan menjadi sembako di daerah masing-masing. Kata Pak Gubernur, ini juga sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi di daerah tersebut,” terang Agus.


Secara khusus dia turut menghimbau pemerintah kabupaten/kota agar memfasilitasi aparat desa dalam melakukan refocusing dan realokasi dana desa untuk mendukung anggaran penanganan Covid-19.


“Sehingga nantinya tidak ada keraguan dari aparat desa untuk mengambil langkah dan mengelola dana desa untuk kepentingan penanganan Covid-19 di daerahnya,” jelas Agus.


Rapat koordinasi jarak jauh via video conference itu sendiri dimulai dengan paparan dari Kasatgas Korsupgah Korupsi KPK RI Wilayah I, Maruli Tua. Dilanjutkan penyampaian masukan dan arahan dari Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Utara, Yono Andi Atmoko, dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara. Kemudian diakhiri sesi tanya-jawab dengan para bupati dan walikota.


Ikutserta dalam rapat tersebut, (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara, Ismael P Sinaga, Walikota Pematangsiantar dan Tanjungbalai, serta Bupati Karo, Pakpak Bharat, Toba, Samosir, Humbanghasundutan, Langkat, Dairi, Batubara dan Tapanuli Utara. (zf)

Share this Article
Leave a comment