Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sutrisno kepada Walikota Binjai yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Salmadeni SH di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Senin (14/12/2020)
Walikota Binjai melalui Kepala Bagian Hukum Salmadeni mengatakan penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen Pemko Binjai melaksanakan pembangunan dengan mengacu pada rencana Aksi Hak Asasi manusia, yang meliputi hak atas hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman serta hak atas anak dan perempuan.
Keberhasilan meraih penghargaan ini tidak lepas dari peran serta seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Binjai. “Penghargaan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum HAM Nomor M.HH-04.MH.04.03 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2019.
Kota Binjai salah satunya termasuk dinyatakan daerah layak untuk memperoleh penghargaan tersebut,” ujar Salmadeni.Salmadeni mengatakan dengan penghargaan ini maka Pemko Binjai sudah delapan kali menerima Penghargaan Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Kota Binjai, terdapat 16 Kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara yang juga mendapat penghargaan tersebut.(Dani)