MEDAN – Menyusul pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia dibuat berbeda dari tahun sebelumnya.
Pasalnya, protokol pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan bendera merah-putih disesuaikan dengan uraian dapam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Nomor: B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020, tertanggal 23 Juni 2020, tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, serta Surat Edaran Mensesneg RI, Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tertanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melalui Asisten Administrasi Umum dan Aset, M Fitriyuscl, usai pengukuhan Tim Pasukan Oengibar Bendera (Paskibra) 2020 Sumatera Utara, di Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (13/08/2020).
“Di situ dikatakan, upacara bendera di tingkat daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, dilaksanakan secara minimalis. Petugasnya hanya tiga orang, ditambah satu cadangan,” ujar Fitriyus, didampingi Kepala Bidang Pemuda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, M Tohir.
Terkait resepsi pengukuhan Tim Paskibra 2020 Sumatera Utara, menurut Fitriyus, hal tersebut juga dilaksanakan secara minimalis.
Sama seperti yang digelar di Istana Negara, Jakarta, sekitar satu jam sebelumnya.