DELISERDANG – Oknum Kepala Desa Tanjungpurba, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial HP terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (11/08/2020) sore.
Informasi diperoleh wartawan, Rabu (12/08/2020) pagi, HP ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana pemerasan terhadap LN, salah seorang perangkat Desa Tanjungpurba yang masa kerjanya akan berakhir.
Saat ini dia diamankan di Mapolresta Deliserdang. Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/08/2020) siang, membenarkan OTT terhadap oknum Kepala Desa Bangunpurba berinisial HP.
“Benar, bang. Saya lagi di Polda, ada rapat bang,” ungkapnya, dalam uraian pesan singkat via chat Whatsapp.Diakui Firdaus, dalam OTT yang digelar di Balai Desa Tajungpurba, pihaknya mengamankan dua barang bukti.
Masing-masing, uang tunai Rp 5 juta, dan surat perpanjangan masa tugas kepala urusan (kaur) pemerintahan.”BB-nya uang Rp 5 juta dan surat perpanjangan kaur pemerintahan desa,” ucapnya singkat.
Secara terpisah, Camat Bangunpurba, Raden Mewah, juga membenarkan kasus OTT yang dilalukan Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang terhadap oknum Kepala Desa Tanjungpurba berinisial HP.