Langkat – Sidang beragendakan putusan perkaranya nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat terhadap Sri Ukur Ginting alias Okor telah digelar secara virtual di Ruang Chandra secara Virtual, dengan agenda Putusan, Jum’at (17/9/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, ketika membacakan putusannya di ruang sidang, mengatakan, mengadili:
1.Menyatakan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting terdakwa 1 (satu), terdakwa 2 Rosita Beru Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan melawan hukum.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara. Kepada terdakwa 1 (satu) Sri Ukur Ginting alias Okor, selama 1 bulan 15 hari. Terdakwa 2 Rosita Beru Ginting selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahan telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruh pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa 1 dan 2 tetap berada dalam tahananan rumah.Menetapkan 1 buah flashdisk berisikan rekaman suara dimusnahkan. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp.7.000,-.
Selanjut As’ad mengatakan, terdakwa dan Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk berpikir-pikir selama 7 hari, menerima putusan atau mengajukan banding, sebagaimana ditentukan undang-undang.
Selanjutnya As’ad pun mengakhiri sidang putusan, dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali.
Sebelumnya diketahui, dalam sidang putusan perkara Okor Ginting Cs, di PN Stabat ini, mendapat pengawalan pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Langkat, sebanyak lebih kurang 247 orang personil. (bay)