Hasil Sidang, Okor Ginting Divonis 1 Bulan 15 Hari

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

Langkat – Sidang beragendakan putusan perkaranya nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat terhadap Sri Ukur Ginting alias Okor telah digelar secara virtual di Ruang Chandra secara Virtual, dengan agenda Putusan, Jum’at (17/9/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, ketika membacakan putusannya di ruang sidang, mengatakan, mengadili:

1.Menyatakan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting terdakwa 1 (satu), terdakwa 2 Rosita Beru Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan melawan hukum.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara. Kepada terdakwa 1 (satu) Sri Ukur Ginting alias Okor, selama 1 bulan 15 hari. Terdakwa 2 Rosita Beru Ginting selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahan telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruh pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa 1 dan 2 tetap berada dalam tahananan rumah.Menetapkan 1 buah flashdisk berisikan rekaman suara dimusnahkan. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp.7.000,-.

Selanjut As’ad mengatakan, terdakwa dan Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk berpikir-pikir selama 7 hari, menerima putusan atau mengajukan banding, sebagaimana ditentukan undang-undang.

Selanjutnya As’ad pun mengakhiri sidang putusan, dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang putusan perkara Okor Ginting Cs, di PN Stabat ini, mendapat pengawalan pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Langkat, sebanyak lebih kurang 247 orang personil. (bay)

Share this Article
Leave a comment