BINJAI – Kasus pencurian di dalam gudang Balai P2P (Pelaksana Penyedia Perumahan) Sumatera II di Jalan Danau Tempe, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur akhirnya terungkap. Dimana, dalam aksi pencurian ini melibatkan dua petugas sekuriti berinisial W (38) dan DH (45) yang sudah berhasil diamankan.
Kejadian ini bermula saat Kepala Balai P2P (Pelaksana Penyedia Perumahan) Sumatera II mencurigai bahwa banyak barang inventaris milik gudang yang hilang saat datang ke gudang tersebut, Selasa (21/2/2023) siang. Kemudian Kepala Balai P2P menghubungi seluruh staff dan satpam yang bekerja di gudang tersebut.
Sewakt dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama didapati bahwa telah hilang Baut Aksesoris Risha/Ruspin sebanyak 755 goni yang mana harga per goni adalah Rp. 3.049.000,- serta 823 goni Plat Besi Aksesoris Risha/Ruspin dimana harga per goni nya adalah Rp. 1.595.000,-.
Namun karena tidak ada kerusakan di semua bagian gudang, maka Kepala Balai P2P (Pelaksana Penyedia Perumahan) menginterogasi 4 orang Sekuriti yang bertugas di gudang tersebut. Kemudian didapati 2 orang petugas Sekuriti yang mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas kejadian tersebut BALAI P2P (Pelaksana Penyedia Perumahan) SUMATERA II memberikan kuasa kepada Muslim Jaya (64) untuk melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, SH, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan tepatnya pada pukul 21.00 Wib tim mendapatkan informasi dari karyawan P2P bahwa pelaku sudah diamankan di gudang karena pelaku merupakan sebagai Sekuriti dan bekerja di gudang P2P.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU J. Sitanggang beserta anggotanya meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku dan sesampainya di TKP dapat mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku dengan inisial W (38) dan dilakukan interograsi awal kemudian dianya mengakui perbuatannya untuk melakukan aksi pencurian tersebut bersama 1 orang rekannya yang juga bekerja sebagai Sekuriti gudang dengan inisial DH (45).
Malam itu juga tim langsung mengejar terhadap keberadaan DH, dan tim dapat menangkap pelaku di kawasan Kelambir Lima, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang,
Atas kejadian tersebut P2P sebagai korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 3.614.640.000,- (tiga milyar enam ratus empat belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan terhadap kedua pelaku W dan DH dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana. (bay)