Deliserdang – Dirut Holding PTPN Abdul Gani diminta untuk segera bertindak mencopot jabatan SEV MA dan Kabag Aset yang diduga sudah menerima suap terkait pemberian izin pemakaian akses jalan Kebun Kwala Madu, sehingga dapat kembali dilintasi truck pengangkut material Galian C ilegal.
Padahal akses jalan yang berada di atas lahan Kebun Kwala Madu Pasar XII semula sudah ditutup atau dilarang untuk dilintasi truck galian C ilegal. Namun, entah bagaimana sudah dalam waktu sepekan ini akses jalan kebun tersebut kembali dibuka atau diperbolehkan dilintasi truck galian C ilegal.
Kebijakan ini jelas-jelas bertentangan dengan surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh SEVP Manajemen Aset, Pulung Rinandoro pada tanggal 17 Juli tahun 2023 beberapa waktu lalu. Dimana, dalam surat tersebut secara tegas disampaikan menolak permohonan CV Bumi Berkah Delapan yang meminta diberikan izin pemakaian akses jalan Kebun Kwala Madu PTPN II di Pasar XII.
Berikut poin-poin penting dalam isi surat tersebut. Salah satunya adalah bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim pengamanan aset, selama ini pelaksanaan pengangkutan pasir sungai menggunakan armada dump truck colt diesel pelaksanaannya berjalan tanpa izin sehingga menyebabkan kerusakan akses jalan.
Lalu berikutnya adalah bahwa pelaksanaan pengangkutan pasir sungai menggunakan armada dump truck colt diesel dapat berpotensi menimbulkan pungutan biaya tidak resmi kepada unit atau kenderaan yang melintas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Nah, itulah yang menjadi alasan pihak PTPN II tidak mengizinkan atau memperbolehkan akses jalan kebun dilintasi truck pengangkut hasil Galian C. Namun, setelah 2 bulan berjalan tiba-tiba kini akses jalan tersebut kembali dibuka atau diperbolehkan dilintasi truck galian C.
Hal ini tentu saja mengundang perhatian dari beberapa kalangan yang menyayangkan dibukanya kembali akses jalan kebun untuk truck galian C. Bahkan, sejumlah mahasiswa mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PTPN II Tanjung Morawa apabila masalah ini tidak kunjung ditindaklanjuti.
“Kami meminta kepada Dirut Holding PTPN Abdul Gani untuk segera mencopot jabatan Kabag Asset Tanaman dan Dirsev yang diduga telah menerima suap terkait pemberian izin pemakaian akses jalan milik perkebunan Kwala Madu untuk bisa kembali dilintasi truck galian C ilegal,” kata mahasiswa ketika itu, Senin (28/8/2023) siang.
Setelah menjadi sorotan, kabarnya para manajer kebun langsung menggelar rapat untuk membahas persoalan ini. Namun sampai sekarang belum diketahui hasilnya bagaimana.
“Kabarnya mereka rapat di Kwala Madu sama Manajer membahas soal ini,” ujar sumber.
Menurut sumber, akses jalan bisa kembali dibuka untuk lintasan truck Galian C diduga atas persetujuan SEV MA dan Kabag Aset. Dimana sebelumnya ada dugaan kalau pengusaha Galian C sudah melakukan lobi-lobi kepada dua petinggi di PTPN II tersebut.
Sementara itu, soal keberadaan Galian C ilegal tersebut juga sudah mendapat perhatian dari Polres Langkat. Dimana sebelumnya pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki keberadaan usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, salah satunya milik Anggota DPRD Langkat, Agus Salim. Namun sampai kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Langkat untuk menutup usaha galian C ilegal di kawasan tersebut.
Padahal, sudah jelas-jelas dari semua tempat usaha Galian C disana, tidak ada satupun yang memiliki izin eksplorasi dan produksi pertambangan. Pun begitu, aktifitas pertambangan material ilegal di kawasan tersebut bisa aman-aman saja karena didekingi oknum aparat.
Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu yang menyalahi aturan. Diantaranya, usaha Galian C milik Agus Salim di Desa Pertumbukan, Galian C milik Sutiah di Bukit Lintang, Galian C milik Samuel di Desa Pertumbukan dan lain sebagainya. (bay)