Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus dua pengedar sabu yang beraksi di wilayah hukumnya, Jumat (20/5/2022) siang. Keduanya adalah AS (27) dan SP (43) yang ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Jalan Danau Tondano, Lk. VIII, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. 

Penangkapan terhadap keduanya bermula

dari adanya laporan warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba disana. Lalu, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH.MH segera mengumpulkan anggotanya untuk diberikan arahan. Tujuannya untuk melakukan proses penyedikan di lokasi tersebut. 

Dan selesai menerima arahan dari pimpinannya, personil Satres Nakoba Polres Binjai segera melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian menemukan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi awal, sehingga petugas melakukan penyamaran (under cover buy) dan membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang rp.100.000. Dan saat itu pelaku AS (27) dan SP (43) tahun sedang berada di rumahnya di Jalan Danau Tondano, Lk. VIII, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. 

Dimana saat itu pelaku AS tanpa curiga menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang sedang menyamar. Dengan menggunakan tangan sebelah kanannya namun petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS.

Kemudian langsung dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, kemudian dianya mengakui narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 100.000 / paket serta memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial IN.

Tim langsung menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sudah terlebih dahulu terendus oleh IN (DPO).

“Terhadap tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap AKP Irvan Pane. (bay)

Share this Article
Leave a comment