Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kedua pelaku adalah Muslim Sinulingga (47) dan Gurunta Sembiring (31) keduanya warga Dusun I, Desa Namukur Utara, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat.

“Benar keduanya sudah ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, IPTU Junaidi, Sabtu (28/5/2022) siang.

Dijelaskannya penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, petugas pun turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Disana petugas melakukan Undercover Buy dengan cara membeli sabu dan menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000 kepada pelaku Muslim Sinulingga dan Gurunta Sembiring. 

Nah saat salah satu pelaku ingin menyerahkan narkotika jenis sabu pada petugas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Lalu petugas melakukakan penggeledahan kepada kedua pelaku dan ditemukan dompet berisikan 30 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah sekop dan kantongan plastik berisikan 40 bungkus/ Am ganja serta 100 buah plastik klip kosong beserta uang hasil penjualan .

Kemudian petugas melakukan Introgasi terhadap kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu dijual seharga Rp 40.000 perpaket dan Narkotika jenis ganja dijual seharga 7000 per Am. Dimana mereka memperoleh sabu dari seseorang berinisial PS. Namun sayangnya saat hendak diamankan pelaku PS sudah keburu kabur melarikan diri.

“Setelah itu kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (bay)

Share this Article
Leave a comment