Drama Percintaan Terlarang Berujung Maut di Binjai, Dicekik Sehabis Wikwik

webadmin
webadmin
3 Min Read

BINJAI – Terungkap alasan JS (40) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang tega menghabisi nyawa kekasihnya sampai tewas. Ternyata, sehabis ‘bercocok tanam’ di sebuah gubuk, emosi JS tiba-tiba memuncak tatkala mendengar perkataan kekasihnya berinisial JH (45) yang minta supaya cepat dinikahi.

 Akibat tindakan kejinya itu, JS saat ini ditahan oleh pihak kepolisian, bersama rekannya AR (41), warga Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Kamis (24/07/2023). Pria 41 tahun tersebut bahkan dilumpuhkan polisi dengan tembakan yang mengenai kakinya, karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, melalui Wakapolres, Firman Darwin, saat konferensi di Mapolres Binjai, Senin (24/07/2023) siang, mengatakan, penangkapan JS dan AR merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap Juli Hartati Siregar (45), perempuan warga Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Menurutnya, tersangka JS adalah pelaku utama pembunuh korban. Perbuatan tersebut dilakukannya di sebuah gubuk kawasan Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Di tempat itu, pelaku dan korban, yang sudah lebih dari tujuh bulan menjalin hubungan asmara, bahkan sempat berhubungan intim.

Namun karena korban sempat meminta pertanggungjawaban agar tersangka JS segera menikahinya dan mengancam mendatangi orangtua pelaku jika permintaan tersebut ditolak, sontak pria tersebut emosi dan gelap mata. Dia lantas mencekik korban hingga akhirnya perempuan itu meninggal dunia.

“Motifnya itu karena sakit hati. Sebab pelaku kesal, karena korban yang juga pasangan selingkuhnya terus mendesak agar dinikahi,” terang Firman, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Rian Permana, Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari, Kasi Humas, Iptu Riswansyah, KBO Satreskrim, Iptu M Ramadan, dan Kanit I Pidum, Ipda Benjamin Silaban.

Ironisnya, lanjut Firman, begitu sadar korban sudah tidak lagi tidak bernyawa, JS menjadi panik. Dia dan rekannya AR kemudian membawa jenazah korban ke Ruang IGD RSU Bidadari Kota Binjai, dan meninggalkannya begitu saja.

Dari situ, JS menjarah dan membawa lari seluruh barang berharga milik korban. Oleh rekannya AR, telepon seluler milik korban lantas dijual seharga Rp 700 ribu. Seluruh uang hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk membeli berbagai kebutuhan selama melarikan diri. 

“Beruntung setelah empat hari kasus pembunuhan ini ditangani Satreskrim Polres Binjai, keberadaan JS dan AR kemudian terdeteksi di daerah Kabupaten Samosir,” jelas Firman. 

Dengan dibantu Satreskrim Polres Samosir, JS dan AR akhirnya mampu ditangkap dari lokasi persembunyian mereka di kawasan hutan lindung Desa Hutaginjang, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan sebuah tas sandang milik korban, tiga telepon seluler milik korban dan tersangka JS, serta pakaian milik korban dan tersangka JS.

“Dalam kasus ini, JS dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan rekannya AR turut kita tahan, karena dia ikut membantu menjual handphone milik korban,” ujar Firman. (bay)

Share this Article
Leave a comment
%d blogger menyukai ini: