LANGKAT – Deniati Harahap,S.St.M.Kes selaku Kepala Puskesmas Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat rencananya bakal melaporkan beberapa media terkait dugaan kasus berita bohong yang telah menyerang nama baiknya ke pihak berwajib.
Hal itu disampaikan Deniati menanggapi ramainya pemberitaan bohong yang menuding dirinya telah menggunakan dana Bantuan Operasional Kegiatan ( BOK) pada Puskesmas Secanggang Dinas Kesehatan kabupaten Langkat tahun anggaran 2022 terkait perawatan mobil ambulance yang diberitakan fiktif.
“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang berdampak telah mencemarkan nama baik saya selaku pimpinan Puskesmas ini, maka saya telah memberikan kuasa kepada kantor Hukum Mas’ud SH.MH.CPM.CPCLE.CPL & Rekan untuk melakukan upaya hukum,” kata Deniati, Jumat (24/2/2023) siang.
Deniati menilai pemberitaan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang kejam. Karena sangat tendensius dan sepertinya memang sengaja ingin menjatuhkan nama baik seseorang untuk kepentingan orang lain.
“Ini saya lakukan dikarenakan kami merasa adanya orang-orang yang sengaja menciptakan isu-isu atau sengaja membuat permasalahan melalui berita-berita yang tidak benar dan berakibat buruk pada saya dan pada puskesmas Secanggang,” ucapnya.
Dijelaskannya selama 3 tahun sejak bulan Juni tahun 2021 menjabat Kapus Secanggang, Deniati mengaku pihaknya hanya memiliki satu unit mobil ambulance jenis mobil Isuzu panther tahun 2006 BK 254 P.
Mobil ambulance yang sudah 17 tahun digunakan tersebut merupakan sarana yang sangat vital untuk pelayanan medis. Dan juga sering digunakan untuk sarana kegiatan sosial pada masyarakat yang membutuhkan untuk transportasi rujukan pasien dan angkutan jenajah.
“Dan mengenai biaya perawatan atau pemeliharaan mobil ambulance itu tidak bersumber dari dana bantuan operasional kesehatan (BOK) namun bersumber dari dana jaminan kesehatan nasional (JKN). Dan dana tersebut tidak bisa dipergunakan setiap bulannya melainkan per triwulan,” katanya.
“Sehingga untuk pembiayaan kegiatan perawatan dan pemeliharaan mobil ambulance ini kami lakukan dengan menggunakan dana pendahuluan. Selain itu pertanggung jawaban pengunaan anggaran tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pengawas anggaran dari badan pemeriksa keuangan dan juga dari Inspektorat,” timpalnya lagi.
Sementara itu, terpisah pengacara Mas’ud SH.MH saat dihubungi via hape membenarkan dirinya memang sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Deniati untuk melakukan upaya hukum maupun upaya melakukan hak jawab terkait pemberitaan di beberapa media.
“Kami masih dalami atau mempelajari permasalahan ini serta masih mengumpulkan berita-berita tersebut ataupun pemberitaan yang dibagikan melalui media sosial guna kepentingan hukum klien kami, apakah hal tersebut telah memenuhi unsur melanggar perbuatan tindak pidana ( UU ITE) maupun pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya. (bay)