Dirmanews.com, Dumai – Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai megundang Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Kelurahan Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai untuk mediasi terkait Laporan yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemko Dumai terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang dilakukan oleh group Sinarmas, diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang mengakibatkan fungsi sebuah sungai yang selama ini bernilai ekonomis bagi masyarakat.
Sehingga akses masyarakat kelaut tertutup. Pertanyaannya siapa aktor intelektual dibalik penutupan sungai nerbit kecil tersebut. dalam penelusuran Tim awak media ini.
Informasi yang berkembang bahwa laporan Aliansi mulai berproses. Ketua RT dan Ketua LPMK Lubuk Gaung ketika menyampaikan laporan telah dimintai keterangan oleh Polres Dumai, menyusul undangan Dinas Lingkungan Hidup hari ini Jum’at (03/01/2025) dengan agenda mediasi terhadap Aliansi Masyarakat. terkait Laporan penutupan sungai nerbit. Demikian informasi ini disampaikan Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung Hendry Yanto.
Keterangan yang terhimpun menyebutkan bahwa Laporan Aliansi mendesak aparat penegak hukum (APH) Polri Kejaksaan dan Pemko Dumai mengusut tuntas penutupan sungai nerbit tersebut. Hukum lingkungan hidup harus ditegakkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab akibat penutupan Sungai Nerbit Kecil terjadi pasang air laut Rob atau akibat hujan warga nerbit mengalami kebanjiran, dan lingkungan pemukiman warga nerbit menjadi kumuh demikian informasi ini dibagikan salah seorang warga Aliansi.
Disebutkan bahwa Group Sinarmas Lubuk Gaung perusahaan industry pengolah minyak sawit mentah CPO. memproduksi minyak nabati. Perusahaan industry pengolah CPO terbesar di Indonesia.
Namun masalah pencemaran lingkungan hidup group Sinarmas diduga abai terkait peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup, tak heran jika menjadi sorotan netizen dari berbagai elemen masyarakat. bahkan peristiwa dugaann pencemaran lingkungan hidup dilaporkan ke Instansi terkait dan dipublikasikan di media online.
Indikasi bahwa hukum terkait Lingkungan Hidup belum berpihak terhadap masyarakat. maka tak heran bahwa hukum “tajam kebawah tumpul keatas”, masih saja terjadi karena laporan masyarakat belum pernah dimeja hijaukan. di Pengadilan bahwa “Aliansi diundang setakat mediasi. Undang Undang Lingkungan yang dilanggar dimediasikan” aneh sebut sumber.
Penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan hidup berproses bila ada pengerahan massa dengan melakukan aksi demo masyarakat seperti yang dilakukan Alinasi Masyarakat Nerbit baru baru ini didepan gerbang PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas group. Lubuk Gaung Sungai Sembilan dan melaporkan group Sinarmas ke APH dan Pemko Dumai. dengan harapan agar Sungai Nerbit Kecil dikembalikan seperti sediakala, bahwa penutupan sungai nerbit yang merupakan Sungai Alam bisa berimplikasi hukum. Pelaku penutupan sungai nerbit bisa dikenakan sangsi pidana berdasarkan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Mengutip Sinyal dugaan pelanggaran UU No.32 Tahun 2009 dan PP No.38 Tahun 2007 tentang Sungai dan PP.37 Tabun 2008 tentang DAS disampaikan Idris Anggota Komisi II DPRD Dumai Jumat (27/12/2024) “bahwa pihaknya telah menerima Laporan dari Aliansi Masyarakat Nerbit terkait penutupan Sungai Nerbit yang diduga dilakukan group Sinarmas”.
Hal ini tak boleh didiamkan dan harus ditanggapi, mengacu “Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP.37 Tahun 2007 tentang Sungai dan PP No.38 Tahun 2008 Tentang DAS bahwa pelaku penutupan sungai alam bisa dipidana dan denda”.
Idris Anggota DPRD Dapil Sungai Sembilan Dumai menyebutkan “bahwa Jika penutupan sungai nerbit kecil bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan Dinas LH Dumai segera melakukan evaluasi dan Izin Amdal group Sinarmas ditinjau kembali”. Sungai Nerbit merupakan asset Negara. Oleh sebab itu tuntutan warga untuk mengembalikan fungsi sungai nerbit seperti semula sebaiknya dikabulkan”. (Sp)