Dirmanews.com, Dumai – Palm Acid Oil (PAO) atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit bisa juga disebut sebagai limbah dari sisa pengolahan kelapa sawit yang diolah oleh pabrik kelapa sawit (PKS) ternyata limbah ini dibidik oleh para pebisnis dari kalangan lokal maupun dari luar daerah dengan harga yang bersaing per Kg. dibandrol Rp.3000,- bahwa minyak kotor itu sendiri terdapat dikolam pabrik kelapa sawit yaitu kolam 1, 2 dan 3 yang dihasilkan PKS Limbah tersebut jika dikelola secara baik dan benar bisa digunakan untuk bahan baku bio diesel, sabun dan pakan ternak, celoteh salah seorang pebisnis miko.
Namun miko bila tidak dikelola secara benar bisa menjadi sumber utama pencemaran lingkungan dan apabila memasuki sumber air maka dapat mengurangi kadar oksigen yang ada didalam air tersebut.
Belakangan ini beredar Isu yang mengejutkan banyak kalangan khususnya konsumen bahwa miko dijadikan campuran minyak curah menjadi minyak goreng oplosan, diinformasikan bahwa peredaran minyak goreng oplosan sudah memasuki pasar tradisional.
Bahwa minyak goreng oplosan tersebut hasil olahan miko kemudian dikolak dengan minyak curah hasil produksi pabrik disinyalir 1 berbading 2.
Miko 1 sementara minyak curah 2, diinformasikan bahwa proses pembuatan minyak goreng oplosan. Menurut sumber, miko dibeningkan terlebih dahulu dengan menggunakan zat kimia, yang semula minyak kotor berwarna merah, berubah menjadi bening, sedikit kemerahan kemudian dicampur dengan minyak curak produksi pabrik.
Bahwa minyak goreng curah hasil produksi pabrik harga dipasar jika dibandingkan dengan minyak goreng oplosan, minyak goreng oplosan jauh lebih murah, sehingga menjadi sasaran konsumen membeli minyak goreng yang harganya murah.
Konsumen tidak menyadari bila mengkonsumsi terus menerus minyak goreng oplosan tersebut berdampak terhadap kesehatan manusia.
Oleh sebab itu diminta kepada Dinas Perdagangan untuk melakukan croschek kepasar-pasar tradisonal, maupun kekedai-kedai kelontong di pelosok Desa sampai sejauhmana kebenaran informasi tersebut dan bila ditemukan minyak goreng oplosan langsung dilakukan penyitaan. (Sp)