Dirmanews.com, Binjai – Ditengah banjir kritik soal penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai 20,8 Miliar dari pemerintah pusat, Pemko Binjai justru kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kesembilan kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Kadis Kominfo Pemko Binjai, Sofyan Siregar saat dikonfirmasi membenarkan, Selasa (27/5/2025) siang. Dijelaskannya, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, kepada Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP dalam acara yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Sumut di Medan.
“Ini artinya Pemko Binjai telah berhasil melaksanakan Good Goverment berjalan dengan baik, terbukti dari hasil predikat WTP yang diterima,” ucapnya.
Disinggung mengenai gonjang-ganjing soal penggunaan DIF yang diduga menyalahi aturan, Sofyan enggan berkomentar. Namun dia tak membantah kalau laporan terkait penggunaan DIF kabarnya memang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Binjai.
“Mengenai soal itu coba abang tanyakan langsung ke pihak kejaksaan, karena saya tak berwenang,” ucapnya.
Soal penggunaan anggaran DIF kini memang tengah menjadi perbincangan hangat warga Binjai. Sebagian masyarakat menilai Pemko Binjai diduga telah menyalahi peraturan terkait penggunaan anggaran DIF. Namun tak sedikit pula warga yang menganggap penggunaan DIF dari pemerintah pusat sama sekali tak ada yang dilanggar, buktinya dari hasil audit BPK untuk penggunaan anggaran tahun 2024 Pemko Binjai berhasil meraih predikat WTP.
Salah satunya, Roy Delano selaku Ketua Gamki Kota Binjai yang menilai Pemko Binjai sudah melakukan pekerjaannya dengan benar terkait penggunaan DIF. Buktinya, kata Roy, Pemko Binjai berhasil meraih WTP untuk kesembilan kalinya.
“Kalau pihak kejaksaan ada melakukan pemeriksaan itu memang kewenangan pihak kejaksaan. Namun dengan Binjai kembali mendapatkan predikat WTP, kita sebagai masyarakat awam berkeyakinan pengelolaan keuangan Kota Binjai tahun 2024 sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Dana Insentif Fiskal (DIF) merupakan insentif yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan publik dan pemenuhan target pendapatan asli daerah (PAD).
Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan publik. (Redaksi)